Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

A+
A-
18
A+
A-
18
Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengurangan sanksi administratif ketika ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang telah menerima restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

Pasal 3 PER-5/PJ/2023 memuat ketentuan ketika dirjen pajak memeriksa wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat.

“Atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% … sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2023, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2023, pengurangan sanksi administratif diberikan sehingga menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Lampiran PER-5/PJ/2023 memuat contoh penghitungan pengurangan sanksi atas SKPKB yang diterbitkan terhadap wajib pajak penerima percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Berikut contohnya.

31 Maret 2023

Tuan Arief menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 orang pribadi lebih bayar dengan permohonan pengembalian Pasal 17B UU KUP senilai Rp80 juta. Setelah dilakukan penelitan diketahui bahwa surat pemberitahuan Tuan Arief telah disampaikan secara lengkap.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

8 Mei 2023

Setelah PER-5/PJ/2023 berlaku, diketahui bahwa SPT tahun pajak 2022 Tuan Arief belum dilakukan pemeriksaan. Selain itu, surat pemberitahuan tersebut memenuhi persyaratan SPT Tahunan PPh dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta untuk diberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PER-5/PJ/2023. Dengan demikian, surat pemberitahuan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP.

11 Mei 2023

Telah dilakukan penelitian pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak persyaratan tertentu orang pribadi sesuai dengan ketentuan dalam PMK 39/2018. Berdasarkan penelitian, terdapat kelebihan pembayaran pajak sehingga dapat diterbitkan pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP.

Tindak lanjut dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan permintaan agar wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas namanya. Penerbitan pemberitahuan dan permintaan rekening paling lama 8 Juni 2023.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

19 Mei 2023

Pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan SKPPKP dan permintaan agar wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak disampaikan kepada Tuan Arief. SKPPKP diterbitkan paling lama 22 Juni 2023.

22 Juni 2023

Sampai dengan 22 Juni 2023, Tuan Arief tidak memberikan tanggapan tidak menyetujui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP. Namun, Tuan Arief menyampaikan nomor rekening sehingga diterbitkan SKPPKP sebesar Rp60 juta.

1 Januari 2024

Atas SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 Tuan Arief dilakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17D ayat (4) UU KUP (post audit).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

20 Juni 2024

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB dengan pokok kurang bayar senilai Rp100 juta dan sanksi administratif berupa kenaikan 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP senilai Rp100 juta.

Atas sanksi administratif berupa kenaikan 100% itu diberikan pengurangan dengan penghitungan sebagai berikut:

  • Sanksi administratif berupa kenaikan 100% = Rp100.000.000
  • Sanksi administratif berdasarkan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP adalah 0,58%* x 18** x Rp100.000.000 = Rp10.440.000
  • Pengurangan sanksi administratif adalah Rp100.000.000 - Rp10.440.000 = Rp89.560.000.
    Keterangan:
    *) tarif sanksi administratif berupa bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi (1 Januari 2023) sesuai KMK 68/KMK.10/2022 adalah sebesar 0,58%.
    **) jumlah bulan sebagai dasar penghitungan sanksi dihitung sejak berakhirnya tahun pajak 2022 sampai dengan diterbitkannya SKPKB (1 Januari 2023-20 Juni 2024) adalah 18 bulan.

Dalam hal ini, Tuan Arief diberikan pengurangan sanksi administratif senilai Rp89.560.000. Dengan demikian, sanksi administratif semula senilai Rp100.000.000 berkurang menjadi senilai Rp10.440.000. Simak pula ‘PER-5/PJ/2023, Dirjen Pajak Ingin WP Tak Khawatir Kena Sanksi 100%’. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-5/PJ/2023, restitusi, restitusi pajak, restitusi dipercepat, pajak, SPT, SPT Tahunan, lebih bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama