Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penjelasan BKF Soal Sistem Multitarif PPN

A+
A-
4
A+
A-
4
Penjelasan BKF Soal Sistem Multitarif PPN

Seorang ibu tengah berbelanja di salah satu minimarket, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memainkan peran penting jika pemerintah memilih skema multitarif dalam pemungutan pajak pertambahan nilai. (Foto: theiconomics.com)

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memainkan peran penting jika pemerintah memilih skema multitarif dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan tantangan utama dalam menerapkan sistem multitarif dalam rezim PPN adalah kesiapan sistem administrasi otoritas pajak dalam hal ini DJP.

Menurutnya, variasi dalam kebijakan multitarif perlu dukungan sistem administrasi yang kuat sebagai cara membuat desain PPN yang berkeadilan.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11% per 1 April! Aturan Teknis Belum Ada, Publik Bingung

"Prinsipnya sistem multitarif itu semakin banyak variasi itu makin adil. Nah kontranya nanti dengan [kemampuan] sistem administrasi," katanya dalam acara Nyibir Fiskal di akun Instagram @bkfkemenkeu, Jumat (25/6/2021).

Rustam menjelaskan jika sistem administrasi perpajakan khususnya PPN makin handal, maka makin mudah mencapai keadilan melalui rezim multitarif PPN. Infrastruktur teknologi informasi tersebut akan menjadi penopang yang kuat saat rezim PPN dan PPnBM dilebur.

Menurutnya, ada urgensi meninggalkan sistem PPnBM sebagai alat distribusi pendapatan dari masyarakat mampu ke masyarakat kelompok rentan. Selain Indonesia, kini tinggal Australia dan Turki yang masih menerapkan sistem PPnBM dalam kebijakan perpajakan domestik.

Baca Juga: Tarif PPN Jadi Naik ke 11% Per April? DJP Luncurkan E-Faktur Versi 3.1

Dia menuturkan terdapat sejumlah celah yang membuat sistem PPnBM mudah dihindari dan tidak lagi diadopsi banyak negara. Pertama, pungutan pajak hanya berlaku satu kali saat penjualan barang masuk kategori mewah.

Kedua, potensi penghindaran pajak terbuka lebar dengan menurunkan nilai barang atau indikator lainnya yang menjadi ambang batas pungutan PPnBM.

Karena itu, muncul rencana meleburkan sistem PPN dan PPnBM melalui skema multitarif sebagai alat mencapai rezim PPN yang berkeadilan. Sementara itu, peran PPnBM akan digantikan pungutan cukai seperti penerapan pajak karbon untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Ditanya Konstituen Soal PPN, Anggota DPR Ini Curhat ke Sri Mulyani

Rustam menambahkan sistem multitarif PPN juga membuka ruang untuk memberikan fasilitas pajak pada barang dan jasa tertentu seperti yang menjadi kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kemudian sistem multitarif juga berfungsi untuk meningkatkan daya saing produk domestik dengan memberikan perlakuan tarif yang berbeda pada produk sejenis yang diimpor dari luar negeri.

"Konsep multitarif itu supaya makin lama sistem pajak jadi makin adil dan kita juga yakin DJP dengan [kemampuan] administrasinya, apalagi nanti dengan coretax yang lebih mumpuni karena semua [proses bisnis] masuk sistem," ungkapnya. (Bsi)

Baca Juga: Negara Teluk Ini Tolak Kenaikan PPN Jadi 15%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sistem multitarif PPN, penjelasan BKF, kenaikan PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama