Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pentingnya Tax Ratio yang Optimal dalam Pemulihan Ekonomi Inklusif

A+
A-
2
A+
A-
2
Pentingnya Tax Ratio yang Optimal dalam Pemulihan Ekonomi Inklusif

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (31/8/2021).

MALANG, DDTCNews - Pemulihan ekonomi yang inklusif dan upaya-upaya menjamin ketersediaan pendanaan untuk pembangunan perlu menjadi agenda utama pemerintah dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pertumbuhan ekonomi harus ditopang secara merata guna mencapai pemulihan ekonomi yang inklusif. Sebab, ada hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan ketimpangan dan kemiskinan.

Selain itu, sambungnya, IMF menilai pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan apabila suatu negara mencapai rasio pajak (tax ratio) minimal 15%. Apabila tax ratio kecil pada titik tertentu, suatu negara tidak memiliki kapasitas untuk membangun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Jika ingin ekonomi pulih dan tumbuh juga harus ada dana untuk menjamin pembangunan. Jadi, pemulihan ekonomi yang dimaksud adalah yang inklusif, tetapi juga bisa memobilisasi domestic revenue dengan APBN sebagai instrumen utama,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Bawono menerangkan pandemi Covid-19 membuat urgensi reformasi pajak makin tinggi. Hal ini didorong masih dibutuhkannya stimulus untuk pemulihan ekonomi, terbatasnya daya tahan anggaran pemerintah, dan adanya pengalaman kondisi fiskal pada krisis sebelumnya.

Keperluan untuk mereformasi pajak juga tidak hanya dikarenakan pandemi, tetapi untuk menangani persoalan fundamental pajak. Reformasi pajak di Indonesia perlu terus dilakukan untuk membentuk sistem pajak yang makin ideal.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Bawono menerangkan terdapat tiga agenda utama yang memengaruhi reformasi pajak di Indonesia dalam 2-3 tahun terakhir serta periode mendatang. Pertama, penggunaan teknologi untuk sistem administrasi pajak yang di antaranya terlihat dari pengembangan core tax system.

Kedua, mendesain sistem perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, investasi, kepastian hukum, dan keadilan melalui UU Cipta Kerja. Ketiga, mendesain sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel melalui Revisi UU KUP.

Selain insentif, lanjutnya, pemerintah juga perlu menjamin kepastian pajak untuk memulihkan daya saing ekonomi pascapandemi. Menurutnya, kepastian harus menjadi tujuan sistem pajak pascapandemi meski lebih menantang dan membutuhkan waktu lama.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bawono juga menjelaskan tentang kondisi fiskal saat krisis dan pasca krisis, pajak solidaritas, dan 10 pertimbangan lanskap reformasi pajak agar dapat meningkatkan penerimaan dengan tetap meminimalkan sengketa pajak.

Webinar ini digelar Tax Lover Community (TLC) dan Tax Center Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Malang. Webinar ini diselenggarakan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DDTC dan FE UM. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi, tax ratio, ekonomi inklusif, IMF, kebijakan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?