Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyalahgunaan P3B Melalui Mekanisme Hybrid Mismatch Arrangements

A+
A-
6
A+
A-
6
Penyalahgunaan P3B Melalui Mekanisme Hybrid Mismatch Arrangements

PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengaburkan batas antaryuridiksi. Para pelaku bisnis dapat melakukan transaksi lintas batas negara dengan lebih mudah. Tentu saja peningkatan perdagangan internasional dapat membantu pertumbuhan ekonomi negara-negara yang berpartisipasi.

Namun demikian, dalam praktiknya, transaksi lintas yurisdiksi menciptakan interaksi peraturan perpajakan antarnegara. Kondisi ini memunculkan inefisiensi karena perbedaan pengaturan perpajakan di negara satu dan lainnya.

Perbedaan ini normal karena adanya kedaulatan masing-masing negara dalam menciptakan aturan domestik. Pada umumnya, salah satu perhatian dalam perdagangan internasional adalah penghindaran pajak berganda. Walhasil, ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Ketidakpaduan aturan antaryurisdiksi tidak hanya menimbulkan risiko pajak berganda (double taxation), tetapi juga risiko tidak dikenakan pajak di negara manapun atau dikenakan pajak dengan tarif efektif yang sangat rendah (double non-taxation).

Risiko double non-taxation inilah yang dieksploitasi para penghindar pajak untuk meraih posisi terbaik dari kewajiban fiskalnya. Mereka memodifikasi transaksi dan/atau entitasnya sehingga menghasilkan tidak adanya pengenaan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif yang sangat rendah.

Salah satu cara yang paling umum untuk menghasilkan double non-taxation adalah dengan memodifikasi transaksi dan/atau entitas bisnis melalui pemanfaatan perbedaan perlakuan pajak. Transaksi dan/atau entitas yang telah dimodifikasi inilah yang dimaksud dengan hybrid mismatch arrangements.

Melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan, negara-negara G-20 bekerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkenalkan 15 rencana aksi. Adapun 15 rencana aksi ini berupaya menyelaraskan ketidakpaduan peraturan perpajakan antarnegara untuk mengurangi celah penghindaran pajak internasional.

Adapun rencana aksi ke-2 secara khusus ditujukan untuk menetralkan perlakuan perpajakan akibat perbedaan pandangan antarnegara dalam melihat suatu entitas, instrumen, atau transaksi yang berakhir pada double non-taxation. Rencana aksi ini disebut Neutralizing the Effects of Hybrid Mismatch Arrangements.

OECD memang tidak memberikan definisi khusus mengenai hybrid mismatch arrangements. Namun demikian, pada dasarnya, hybrid mismatch arrangements memiliki beberapa berikut:

Pertama, hybrid entities, yaitu entitas diperlakukan sebagai entitas transparan dari sisi perpajakan di satu negara, sekaligus entitas nontransparan di negara lainnya. Disebut transparan jika entitas tersebut bukan pemilik dari suatu penghasilan yang diperoleh entitas.

Dengan demikian, dalam konteks entitas transparan, subjek pajak atas penghasilan adalah pemilik modal. Sebaliknya, disebut nontransparan adalah apabila entitas tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya.

Kedua, hybrid instrument, yaitu instrumen keuangan yang diperlakukan berbeda oleh negara-negara yang terlibat. Sebagai contoh, suatu instrumen diperlakukan sebagai utang di suatu negara, tetapi dianggap modal di negara lain.

Ketiga, hybrid transfer, yaitu perbedaan penafsiran pengalihan harta. Di satu negara dianggap sebagai pengalihan harta, tetapi tidak di negara lainnya. Keempat, dual resident entities, yaitu suatu entitas yang menjadi subjek pajak di dua negara yang berbeda.

Penyalahgunaan P3B

SALAH satu contoh risiko praktik penghindaran pajak melalui bentuk hybrid mismatch arrangements di Indonesia dapat ditinjau dari P3B Indonesia-Belanda. P3B ini mengatur dividen yang diterima residen Belanda dari Indonesia atas kepemilikan substansial dipotong pajak sebesar 5%.

Tarif tersebut termasuk tarif terendah dibandingkan dengan ketentuan dalam P3B lainnya yang dimiliki Indonesia. Tidak heran jika Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis mengungkapkan P3B Indonesia-Belanda banyak dimanfaatkan dalam skema penghindaran pajak.

Belanda juga memiliki peraturan domestik mengenai suatu bentuk mutual fund yang dikategorikan sebagai entitas transparan. Mutual fund ini disebut dengan Closed Fonds voor Gemene Rekening atau Closed Fund for Mutual Account (CFMA).

Menurut Belanda, CFMA bukanlah suatu entitas korporasi. Dengan demikian, CFMA merupakan suatu entitas transparan yang tidak dikenakan pajak penghasilan di Belanda.

Melalui CFMA, pemilik modal bukan residen Belanda dapat membuat skema penghindaran pajak dengan memanfaatkan P3B Indonesia-Belanda. Mereka bisa mendapatkan tarif pajak yang rendah dengan cara berinvestasi di Indonesia melalui CFMA Belanda.

Karena CFMA merupakan entitas transparan di Belanda, pemerintah Belanda tidak lagi memajaki penghasilan yang diterima CFMA. Pemajakan atas penghasilan yang diterima pemilik modal akan dipajaki pada level korporasi atau individu.

Dengan demikian, apabila pemilik modal berasal dari luar Belanda, pemerintah Belanda menyerahkan pemajakan atas penghasilan tersebut di negara asal pemilik modal. Namun, keberadaan CFMA menjadikan modal yang diinvestasikan di Indonesia seolah-olah seluruhnya berasal dari Belanda, sehingga pemilik modal tampak berhak memanfaatkan P3B Indonesia-Belanda.

Apabila tidak jeli, pemerintah Indonesia dapat tanpa sengaja memberikan manfaat P3B Indonesia-Belanda kepada pemilik modal yang seharusnya tidak berhak.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019, Indonesia telah meratifikasi konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan P3B untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba sesuai dengan multilateral instrument (MLI) OECD.

Salah satu poin ketentuan yang disepakati dalam MLI ini adalah penerapan principle purpose test (PPT). Dengan PPT, Indonesia dapat menolak memberikan manfaat P3B Indonesia-Belanda jika terdapat potensi penyalahgunaan P3B menggunakan mekanisme hybrid mismatch arrangements.

Adanya simplified limitation on benefits (SLOB) sebagai tambahan mekanisme antipenghindaran pajak juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam melawan hybrid mismatch arrangements. Namun, sampai dengan artikel ini ditulis, baik aturan teknis pelaksanaan PPT dan SLOB di Indonesia masih belum tersedia.

Aturan pelaksanaan sangat penting karena kedua alat antipenghindaraan pajak tersebut memiliki kewenangan yang sangat besar untuk menolak hak wajib pajak. Aturan pelaksanaan keduanya diperlukan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun pemerintah, yang dalam hal ini Ditjen Pajak.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : opini pajak, pajak, P3B, penghindaran pajak, P3B Indonesia-Belanda, BEPS, hybrid mismatch arrangements

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama