Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyelenggara e-Commerce Jadi Pemungut Pajak? Ini Kata Pemerintah

A+
A-
6
A+
A-
6
Penyelenggara e-Commerce Jadi Pemungut Pajak? Ini Kata Pemerintah

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan ketentuan terkait dengan penunjukan penyelenggara e-commerce domestik sebagai pemungut pajak berdasarkan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi atas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2022, tidak terdapat masalah dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang dilakukan penyedia marketplace.

“Hasil evaluasi kita dengan konsep Bela Pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan. Tidak ada masukan dari platform. Artinya, ini bisa dan dapat diterapkan," ujar Yon, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” imbuh Yon.

Yon mengatakan pemerintah juga perlu berkomunikasi dengan stakeholder terkait sebelum menerapkan kebijakan pajak tertentu. "Persis seperti kripto dan fintech, tidak ujug-ujug DJP mengeluarkan sendiri. Kita berbicara dengan Bappebti dan OJK," ujar Yon.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Seperti diketahui, PMK 58/2022 diterbitkan guna mengimplementasikan ketentuan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Pada PMK ini, marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penyerahan barang dan jasa oleh rekanan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Pajak yang harus dipungut antara lain PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM. PPh Pasal 22 terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5% dan merupakan kredit pajak bagi rekanan. Bila dipungut atas penghasilan rekanan yang dikenai PPh bersifat final maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagian dari pelunasan PPh final.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Adapun PPN yang dipungut adalah sebesar 11% sesuai dengan tarif PPN yang berlaku secara umum. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, online shop, marketplace, pajak, Ditjen Pajak, DJP, PMK 58/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama