Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penyelidikan Anti-Dumping Produk Baja Indonesia Akhirnya Dihentikan

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyelidikan Anti-Dumping Produk Baja Indonesia Akhirnya Dihentikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - The Undersecretary of Commercial Defense and Public Interest (SDCOM) Brasil resmi menghentikan penyelidikan antidumping atas impor produk baja Cold Rolled Stainless Steel (CRSS), termasuk produk baja dari Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penyelidikan itu dihentikan karena data kerugian yang diserahkan industri domestik tidak terbukti. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi industri baja tahan karat (stainless steel) Indonesia di pengujung 2021.

"SDCOM telah mengambil keputusan yang tepat. Jika ada keraguan terkait dengan kerugian industri domestik maka otoritas harus segera menghentikan penyelidikan trade remedy, termasuk dumping," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Lutfi menuturkan penyelidikan antidumping CRSS Brasil telah berjalan selama 8 bulan sejak 24 Februari 2021. Pemerintah menyambut baik keputusan SDCOM untuk menghentikan penyidikan antidumping atas produk baja asal Indonesia.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyebut WTO Anti-Dumping Agreement telah mengatur sebuah penyelidikan dumping harus mampu memenuhi 3 unsur.

Unsur tersebut meliputi adanya impor dumping, keadaan kerugian industri domestik, dan hubungan kausalitas antara keduanya. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping tidak dibenarkan.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"Dalam hal ini, unsur kerugian industri CRSS Brasil diragukan kebenarannya sehingga hubungan kausalitas tidak dapat dibangun dan penyelidikan tidak layak dilanjutkan," ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor CRSS Indonesia ke Brasil pada 2020 tercatat US$1,1 juta atau turun dari tahun sebelumnya. Selain itu, pangsa ekspor Brasil pada 2020 hanya 0,17% dari total ekspor CRSS Indonesia ke dunia yang mencapai US$601 juta.

Selama Januari hingga September 2021, Indonesia tercatat tidak melakukan ekspor CRSS ke Brasil. Meski demikian, akses pasar ekspor tetap dijaga karena Brasil merupakan salah satu pasar alternatif bagi ekspor CRSS Indonesia.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Wisnu menambahkan pemerintah akan terus mewaspadai upaya proteksi Brasil atas produk Indonesia. Sebab, SDCOM Brasil saat ini tengah melakukan penyelidikan trade remedy lain atas produk yang sama dari Indonesia, yakni penyelidikan antisubsidi yang berjalan paralel. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk tambahan, antidumping, baja, indonesia, mendag lutfi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun