Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun Mulai 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun Mulai 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada gambar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menambah periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS menjadi 6 kali dalam setahun mulai Januari 2024 nanti.

Selama ini, usulan kenaikan pangkat hanya berlaku 2 periode saja dalam setahun.

"Periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya setiap 1 April dan 1 Oktober, diubah menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4/2023, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dalam siaran persnya, BKN menyebutkan kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian.

Namun, perlu dicatat bahwa pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

BKN menambahkan sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

Perlu diketahui bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu 6 periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

"Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak," tulis BKN dalam keterangannya.

Selama ini, pengusulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN pusat untuk PNS wilayah kerja instansi vertikal (instansi pusat) dan kantor regional BKN I-XIV untuk wilayah kerja instansi pemerintah daerah. (sap)

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ASN, PNS, birokrasi, Korpri, KemenPANRB, kenaikan pangkat, BKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Senin, 08 April 2024 | 14:37 WIB
LEBARAN 2024

H-2 Lebaran Tapi THR Tak Kunjung Dibayarkan? Adukan Lewat Saluran Ini

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama