Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

A+
A-
4
A+
A-
4
Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak atas barang kebutuhan pokok memegang peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi negara. Di Indonesia, kebijakan pajak terhadap barang-barang pokok juga menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diatur tentang pengecualian atau pembebasan PPN terhadap beberapa barang pokok yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Pembebasan PPN ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk mengontrol inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan lebih rendah.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Contoh, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, bumbu dapur, gula konsumsi, dan ikan dibebaskan dari PPN.

Pemilihan jenis barang pokok yang dibebaskan dari PPN berdasarkan kebutuhan dasar harian serta komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada kelompok lapisan masyarakat yang lebih rentan secara ekonomi.

Pembebasan pajak barang kebutuhan pokok juga menjadi bagian dari strategi kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi di masyarakat.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Lantas, apa saja barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN? Bagaimana dengan pengenaan faktur pajaknya? Baca selengkapnya hanya melalui panduan Pajak Pertambahan Nilai atas Kebutuhan Pokok di Perpajakan DDTC.

Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa topik yang dibahas, yaitu:

  • Dasar Hukum dan Latar Belakang PPN atas Kebutuhan Pokok
  • Definisi PPN atas Kebutuhan Pokok
  • Barang Kebutuhan Pokok yang Dibebaskan dari PPN
  • Pengenaan Faktur Pajak
  • Kode Faktur yang Digunakan
  • Ketentuan Khusus
  • Tarif PPN yang Berlaku
  • Ilustrasi Kasus

Dengan informasi yang tepat, mari dukung upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pajak yang adil dan berkeadilan. Akses perpajakan.ddtc.co.id untuk informasi dan referensi bacaan lengkap seputar perpajakan. (rig)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, literatur pajak, literasi pajak, panduan, barang pokok, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama