Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpanjang Waktu Lapor SPT, Pajak Terutang Ternyata Lebih Kecil?

A+
A-
17
A+
A-
17
Perpanjang Waktu Lapor SPT, Pajak Terutang Ternyata Lebih Kecil?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan ketentuan mengenai kondisi jika pajak penghasilan (PPh) kurang bayar dalam SPT Tahunan, yang telah diperpanjang waktu penyampaiannya, ternyata lebih kecil dari nilai yang telah disetor.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16A PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dalam batas waktu perpanjangan waktu sebagaimana tertera dalam pemberitahuan. Simak ‘Perpanjangan Waktu SPT Tahunan? Wajib Pajak Perlu Penuhi Ketentuan Ini’.

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan … untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” bunyi penggalan Pasal 13 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jika SPT Tahunan menunjukkan PPh kurang bayar yang lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor dalam surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan (SSP), atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diajukan permohonan pemindahbukuan.

Selain itu, atas kelebihan pembayaran tersebut juga bisa diminta kembali melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Seperti diketahui, saat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu, wajib pajak perlu melampirkan SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pemberitahuan perpanjangan waktu juga harus dilampiri penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Laporan keuangan sementara juga harus menjadi lampiran.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 15, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Adapun cara lain tersebut melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau saluran tertentu yang ditetapkan direktur jenderal pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Simak pula ‘Mengajukan SPT Y, Sudah Punya Sertel atau Belum? Begini Kata DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelaporan SPT, SPT Tahunan, SPT, e-PSPT, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama