Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpindahan Kewenangan Pembinaan Pengadilan Pajak, Apa Dampaknya?

A+
A-
0
A+
A-
0

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada tanggal 25 Mei 2023.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mengambil alih pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pemindahan kewenangan ini akan dilaksanakan secara bertahap dan harus selesai paling lambat Desember 2026.

Sebelumnya, Pasal 5 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa pembinaan teknis peradilan Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. MK menyatakan bahwa dualisme kewenangan ini tidak sesuai dengan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang independen melalui sistem yang terintegrasi.

Lantas, apa saja hal-hal yang harus kita cermati sebagai wajib pajak dalam menanggapi perpindahan kewenangan pembinaan ini? Mengapa independensi menjadi penting? Dan seperti apa dampak yang akan kita rasakan pasca adanya pembinaan Pengadilan Pajak di bawah satu payung yaitu Mahkamah Agung?

Temukan jawabannya dalam episode ke-52 Bincang Academy bersama Vladimir, Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut:

https://youtu.be/gJjLXdis8_Y

Video ini juga akan membahas perkembangan independensi peradilan pajak di Indonesia dibandingkan dengan peradilan pajak di luar negeri.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, pengadilan pajak, sengketa pajak, MK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama