Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Menjadi Makin Penting

A+
A-
16
A+
A-
16
Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Menjadi Makin Penting

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada tahun pajak 2023 ini, wajib pajak dihadapkan pada beberapa hal menjadi tantangan tersendiri dalam menghadapi pemeriksaan. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, terdapat pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Pembaruan PSIAP diyakini akan meningkatkan rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan bahwa pemeriksaan wajib pajak akan dilakukan oleh mesin untuk menerapkan konsep massive audit. Akibatnya, cakupan pemeriksaan wajib pajak akan lebih luas.

Selain itu, PSIAP juga memungkinkan proses pengawasan pajak berbasis risiko, sehingga otoritas pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif bagi wajib pajak yang berisiko tinggi.

Kedua, terjadi tren peningkatan pemeriksaan pajak. Perlu diketahui bahwa jumlah wajib pajak yang diperiksa Ditjen Pajak (DJP) pada 2022 mengalami kenaikan.

Data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak yang diperiksa tahun lalu mencapai 43.789, mengalami kenaikan sebesar 4,83% dibandingkan dengan tahun 2021. Pemeriksaan pada wajib pajak badan mendominasi, dengan mencakup sekitar 74,04% dari total wajib pajak yang diperiksa pada tahun tersebut.

Ketiga, adanya potensi perluasan cakupan pemeriksaan wajib pajak. Wajib pajak harus mengantisipasi kemungkinan perluasan cakupan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Jika sebelumnya pemeriksaan hanya mencakup satu atau beberapa jenis pajak, pemeriksaan tersebut berpotensi dapat melibatkan seluruh jenis pajak (all taxes).

Perluasan ini dapat terjadi terutama bagi wajib pajak yang menyatakan rugi pada SPT Tahunan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018.

DJP melakukan perluasan ini dalam rangka menemukan potensi PPh badan atau PPh orang pribadi yang belum terungkap pada wajib pajak yang sedang diperiksa. DJP akan melakukan pengusulan pemeriksaan khusus berdasarkan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) tanpa membatalkan penugasan pemeriksaan yang sedang berjalan.

Menyadari pentingnya pemahaman mengenai penanganan pemeriksaan pajak all taxes, DDTC Academy menyelenggarakan exclusive webinar bertajuk Strategi Menangani Pemeriksaan Pajak atas Seluruh Jenis Pajak (All Taxes) termasuk Transfer Pricing secara online melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Agustus 2023 pukul 14.30-17.00 WIB dengan topik-topik yang relevan dan bermanfaat.

Topik tersebut meliputi kerangka hukum, proses pelaksanaan, tata cara, kewenangan pemeriksa pajak, serta berbagai strategi penanganan pemeriksaan pajak. Seluruh topik akan dibawakan oleh profesional DDTC yang berpengalaman membantu klien dari berbagai jenis industri dalam menangani pemeriksaan pajak, yakni Manager of DDTC Consulting Rinan Auvi Metally dan Manager of DDTC Consulting Veronica Kusumawardani.

Acara ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai penanganan pemeriksaan pajak all taxes.


Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Jumlah peserta terbatas!

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama