Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pertama Kali, PN Sidoarjo Memutus Perkara Pidana Pajak In Absentia

A+
A-
6
A+
A-
6
Pertama Kali, PN Sidoarjo Memutus Perkara Pidana Pajak In Absentia

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diketuai oleh Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in absentia, yaitu persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa, pada Senin (4/3/2024).

Terdakwa SLM saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pajak. Terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara 3 tahun beserta denda.

Adapun denda tersebut sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara, yaitu Rp4,7 miliar subsider 6 bulan penjara. Harta terdakwa yang sudah disita penyidik berupa 1 unit rumah tinggal.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

“Proses pengadilan terhadap terdakwa dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan baik dalam proses penyidikan dan juga pengadilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” demikian keterangan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Karena terdakwa mangkir dari panggilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 61 PP 50/2022, persidangan atas kasus ini tetap dapat dilaksanakan. Penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah peraturan tersebut disahkan.

Peraturan itu menjadi terobosan penyelesaian kasus pidana pajak yang terhambat karena tersangka mangkir, melarikan diri, atau belum ditemukan agar harta sitaan dapat dieksekusi dan digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pendapatan negara.

Baca Juga: Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Berdasarkan pada Siaran Pers Kanwil DJP Jawa Timur II Nomor SP- 8/WPJ.24/2024, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SLM adalah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

Terdakwa juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindakan itu terkait dengan perusahaan miliknya, yakni PT BBM (domisili Sidoarjo) dan PT RPM (domisili Bojonegoro).

Putusan PN Sidoarjo ini adalah atas tindak pidana terkait dengan PT BBM. Sementara tindak pidana terkait dengan PT RPM telah disidangkan terpisah di PN Bojonegoro dan telah divonis dengan putusan hukuman penjara 2 tahun 5 bulan akhir Januari lalu.

Baca Juga: Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Adapun tindak pidana pajak yang dilakukan terdakwa SLM terkait dengan PT BBM tersebut terjadi dalam periode 2018 sampai dengan 2019. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 39A huruf a serta Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kanwil DJP Jawa Timur II mengapresiasi putusan PN Sidoarjo atas kasus pidana pajak secara in absentia. Dengan putusan ini, pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

“Putusan ini bisa dipergunakan sebagai yurisprudensi untuk penanganan kasus yang serupa dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat dari perbuatan pidana pajak,” imbuh Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca Juga: Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

Menurut otoritas, terobosan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia yang pertama kali ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Keberhasilan ini, sambung otoritas, sekaligus menunjukkan keseriusan penegakan hukum pajak di wilayah Jawa Timur. Hal ini diharapkan akan memberikan deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas DJP dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan negara dalam APBN,” jelas Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resmi tersebut. (kaw)

Baca Juga: Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur II, sidoarjo, pengadilan negeri, peradilan in absentia, in absentia, pidana perpajakan, pidana pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Optimalkan Forensik Digital untuk Penyidikan, Seperti Apa?

Jum'at, 15 Maret 2024 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Diberi Kesempatan 2 Tahun, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan di Kejari

Rabu, 13 Maret 2024 | 14:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2023

Perdirjen Soal Pemeriksaan Bukper Tindak Pidana Pajak Terbit Tahun Ini

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli