Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Diberi Kesempatan 2 Tahun, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan di Kejari

A+
A-
4
A+
A-
4
Diberi Kesempatan 2 Tahun, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan di Kejari

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka pajak beserta berkas dan barang buktinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada 15 Februari 2024.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Ari Kuswadi mengatakan Kejari telah menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial S. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh tersangka telah merugikan negara hingga Rp323,57 juta.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka S. Penahanan tersebut merupakan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku serta bersifat memaksa,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Tersangka S merupakan pengusaha di bidang pembuatan alat pengangkat dan pemindah (conveyor) yang terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN.

Selain itu, tersangka juga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari para konsumen.

Atas tindakan tersebut, S dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 300% atau setara dengan Rp970,73 juta.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

“Selama 2018 - 2020, tersangka telah melakukan penjualan dan menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp323,57 juta dari para pembeli. Namun, uang PPN yang telah dipungut dari pembeli tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka,” ujar Danny, penyidik pajak dari Kanwil DJP Jatim III.

Danny menuturkan bahwa upaya pemidanaan tersangka S merupakan upaya terakhir dalam membina wajib pajak. Sebelum memulai penegakan hukum, tim penyidik dari kantor pajak telah melakukan beberapa kali imbauan, tetapi tersangka mengabaikannya.

“Selama hampir 2 tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka S untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, penjara, tersangka pajak, penegakan hukum, tindak pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan