Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perdirjen Soal Pemeriksaan Bukper Tindak Pidana Pajak Terbit Tahun Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Perdirjen Soal Pemeriksaan Bukper Tindak Pidana Pajak Terbit Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan perdirjen mengenai pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan pada tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana aksi DJP yang tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2023.

Tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan sebetulnya sudah diatur dalam PMK 177/2022. Namun, belum ada perdirjen yang secara spesifik mengatur aspek tersebut. Petunjuk teknis pemeriksaan bukper tindak pidana di bidang perpajakan saat ini dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024.

"[Rencana aksi tahun selanjutnya adalah] penyusunan perdirjen pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Pemeriksaan bukper merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Laporan Kinerja DJP 2023 ada sejumlah kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai indikator kinerja utama (IKU) pada tahun lalu.

Salah satunya, yakni belum optimalnya upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan melalui pemeriksaan bukper atau penyidikan terhadap kasus TPP, TPPU, TPP korporasi, atau TPPU korporasi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara sekaligus memberi efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak agar peraturan perpajakan dapat ditaati secara voluntary compliance.

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Namun, realisasi komponen efektivitas pemeriksaan bukper tercatat sebesar 100,66%. IKU persentase pemeriksaan bukper diperoleh dari penyelesaian kegiatan pemeriksaan bukper berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP) berupa 267 pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP, 306 kasus yang ditingkatkan ke penyidikan dan 21 kasus dinyatakan sumir.

Dengan demikian, IKU efektif pemeriksaan bukper adalah sebesar 576,80, lebih tinggi dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada 2023 sebesar 573.

Beberapa hal yang mendukung tercapainya rencana/target misalnya diseminasi PMK 177/2022; penyampaian daftar sasaran prioritas penegakan hukum kepada kanwil DJP untuk ditindaklanjuti sebagai bahan baku pemeriksaan bukper; serta penyampaian nota dinas strategi PKM penegakan hukum, termasuk strategi mencapai target Pemeriksaan bukper efektif.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Selain menyusun perdirjen pemeriksaan bukper, dalam Laporan Kinerja DJP 2023 juga disebutkan beberapa rencana aksi mengenai bukper yang dilaksanakan pada 2024. Rencana aksi ini meliputi penyusunan pedoman kebijakan dan strategi pengusulan pemeriksaan bukper; monitoring dan evaluasi pemeriksaan bukper atau penyidikan dilakukan per triwulan; serta pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi pemeriksaan bukper. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pemeriksaan pajak, tindak pidana pajak, pemeriksaan bukper, PMK 177/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB
BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik

Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:30 WIB
BEA CUKAI KUDUS

Sisir Gudang Sortir Jasa Ekspedisi, DJBC Amankan Paket Rokok Ilegal

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra