Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peserta Tax Amnesty Mau Ikut PPS? Ini Contoh Format Formulir SPPH-nya

A+
A-
42
A+
A-
42
Peserta Tax Amnesty Mau Ikut PPS? Ini Contoh Format Formulir SPPH-nya

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam program pengungkapan sukarela (PPS) secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai dengan penjelasan DJP sebelumnya, penyampaian SPPH akan serupa dengan skema pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui. Hingga saat ini, DJP masih mempersiapkan sistemnya. Simak artikel ‘Penyampaian SPPH Seperti Lapor SPT Tahunan Lewat e-Form di DJP Online’.

“Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penyampaian SPPH secara elektronik …, direktur jenderal pajak menentukan prosedur manual dalam penyampaian SPPH,” bunyi penggalan Pasal 27 PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lantas bagaimana contoh format SPPH? Kementerian Keuangan memberikan contoh format SPPH beserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran PMK 196/2021. Berikut ini contoh format SPPH untuk skema kebijakan I.


Adapun petunjuk pengisian formulir SPPH (kebijakan I) dapat dilihat pada lampiran tersebut. Untuk pertunjuk umum, berdasarkan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ada hal-hal yang perlu diperhatikan wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP
  1. PPS dilakukan dengan mengungkapkan harta bersih yang kurang atau belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan, baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI dalam SPPH.
  2. Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan merupakan harta bersih yang seharusnya diungkapkan dalam Surat Pernyataan pada program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai dimaksud dalam UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
  3. SPPH disampaikan secara elektronik melalui laman DJP dengan format yang disediakan DJP.
  4. SPPH ditandatangani sendiri oleh wajib pajak orang pribadi atau pimpinan/pengurus (untuk wajib pajak badan) dengan tanda tangan elektronik.
  5. Pembayaran pajak penghasilan (PPh) final menggunakan surat setoran pajak dan/atau saran administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh final dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 427.
  6. Wajib pajak membayar PPh final melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.
  7. Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dalam periode PPS dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
  8. Atas penyampaian SPPH, wajib pajak mendapatkan Surat Keterangan.

Selanjutnya, untuk petunjuk pengisian, Anda dapat melihatnya secara langsung pada Lampiran PMK 196/2021. Secara umum, SPPH pada kebijakan I ini dibagi menjadi beberapa bagian, yakni bagian awal; identitas; harta bersih yang diungkapkan; pajak penghasilan final; pernyataan pengalihan harta ke Indonesia; pernyataan investasi; lampiran; dan pernyataan.

Simak pula beberapa ulasan mengenai PMK 196/2021 di sini. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 196/2021, program pengungkapan sukarela, PPS, UU HPP, UU 7/2021, tax amnesty, pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rifai Zein

Senin, 10 Januari 2022 | 12:02 WIB
maaf min, fom downloadnya ada di mana ya ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama