Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peserta Ulang USKP A, Pendaftaran Dibuka Besok! Ini Syarat dan Caranya

A+
A-
5
A+
A-
5
Peserta Ulang USKP A, Pendaftaran Dibuka Besok! Ini Syarat dan Caranya

Pengumuman dari Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).

JAKARTA, DDTCNews – Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2023 khusus sertifikasi A mulai dibuka besok, Kamis (9/10/2023).

Pendaftaran USKP yang digelar pada 10-11 Desember 2023 ini mulai dibuka untuk peserta ulang. Adapun USKP kali ini merupakan kesempatan ujian ulang ke-3 (terakhir) bagi peserta yang telah mengikuti ujian pada periode II/2021.

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan periode pendaftaran peserta ulang adalah 9-13 November 2023. Periode pendaftaran peserta baru pada 11-13 November 2023. Adapun pendaftaran ditutup pada 13 November 2023 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adapun persyaratan USKP A antara lain:

  • Peserta memiliki ijazah paling rendah D-3 Program Studi Akuntansi atau Perpajakan atau ijazah S-1 atau D-4 semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan;
  • Softcopy pas foto berwarna terbaru (latar belakang merah) ukuran 4 x 6 cm;
  • Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  • Surat pernyataan peserta ujian terbaru sesuai periode ujian yang dapat di-download pada situs web www.kp3skp.or.id.

Tata cara pendaftaran calon peserta ulang sebagai berikut:

  • Klik [Pendaftaran USKP Onlie] pada beranda situs web www.kp3skp.or.id;
  • Klik menu [login] bagi peserta yang sudah mengetahui username dan password;
  • Klik [Lupa Password] bagi peserta yang belum mengetahui username dan password;
  • Masukan alamat email sesuai dengan form pendaftaran, klik [kirim];
  • Cek username dan password akan dikirim ke email sesuai dengan form pendaftaran;
  • Klik kembali menu [login];
  • Update akun email ke akun gmail (bagi peserta yang menggunakan akun email selain gmail);
  • Klik [Profil], isi data dengan lengkap dan meng-upload ulang:
    Surat pernyataan peserta ujian terbaru (bermeterai 10.000) yang bisa di-download pada situs web www.kp3skp.or.id serta KTP apabila ada perubahan alamat dari alamat sebelumny.
    Catatan: file dalam format JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran masing-masing file maksimal 1,5 MB;
  • Klik [Pendaftaran Ujian] >> [Pilih Tempat Ujian yang di kehendaki] >> [Pilih Sertifkasi/Brevet] >> [Setuju dan Daftar];
  • Terima email hasil verifikasi, ketentuannya:
    pendaftaran diterima (setelah berkas yang ter-upload diverifikasi dan diterima oleh panitia) dan/atau pendaftaran ditolak (disertai dengan alasan penolakan);
  • Kirim file asli surat pernyataan terbaru peserta ujian ke Sekretariat KP3SKP dengan alamat Gedung Djuanda II, Lantai 19-20, Jl. Dr. Wahidin Raya Nomor. 1, Jakarta Pusat 10710. Pengiriman dilakukan melalui pos tercatat/kurir paling lambat diterima pada 17 November 2023 dalam amplop tertutup.
    Jika berkas persyaratan yang dikirimkan tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta, panitia berhak membatalkan kepesertaan.
  • Lengkapi berkas persyaratan secara lengkap (selain surat pernyataan peserta ujian) setelah peserta dinyatakan lulus. Berkas yang dimaksud adalah kartu peserta ujian, KTP asli, serta pas photo 4 x 6 berlatar belakang merah (2 buah) yang dicetak.

Seperti diketahui, USKP 2023 digelar secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Berdasarkan pada laman resmi KP3SKP, ujian akan menggunakan skema ujian onsite dengan kuota terbatas. Ujian dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ujian onsite digelar pada 4 kota. Pertama, Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta). Kedua, Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta). Ketiga, GKN Surabaya (150 peserta). Keempat, GKN Denpasar (150 peserta).

Calon peserta ujian wajib membaca, memahami, dan mematuhi persyaratan, tata cara pendaftaran, serta ketentuan dan tata cara pelaksanaan USKP pada web www.kp3skp.or.id. Lihat persyaratan dan tata cara pendaftaran USKP 2023 di sini. Lihat pula ketentuan dan tata cara pelaksanaan USKP 2023 di sini.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui Whatsapps dan telepon: 08111560533 dan 08119089255 pada pukul 09.00—16.00 WIB. Adapun alamat surel yang bisa dihubungi adalah [email protected].

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pada 10 Desember 2023, ada 3 mata ujian. Pertama, PPh OP, dan SPT PPh OP. Kedua, KUP, PPSP, dan PP. Ketiga, PBB-P3, BPHTB, dan BM. Pada 11 Desember, ada 3 mata ujian lainnya. Pertama, PPh Pot/Put (Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2)). Kedua, PPN dan SPT PPN. Ketiga, Kode Etik Profesi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, USKP, KP3SKP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama