Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Disusun

A+
A-
4
A+
A-
4
Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Disusun

Ketua Komwasjak Mardiasmo (kiri) bersama para narasumber seminar nasional bertajuk Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan untuk Sinergi dalam Ekosistem Pengawasan Penerimaan Negara, Kamis (21/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun peta jalan transformasi kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan 2022.

Untuk mendapat masukan terkait dengan peta jalan itu, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan untuk Sinergi dalam Ekosistem Pengawasan Penerimaan Negara, Kamis (21/7/2022).

“Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani] telah mengeluarkan KMK baru, yaitu KMK No. 245 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Peta Jalan Transformasi Kelembagaan Komite Pengawas Perpajakan Tahun 2022,” ujar Ketua Komwasjak Mardiasmo, dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Komwasjak, sambungnya, telah melakukan beberapa kegiatan, salah satunya adalah one-on-one meeting dengan Sekretaris Jenderal dan eselon I terkait serta seluruh pemangku kepentingan di Kementerian Keuangan, termasuk dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Kali ini, seminar dihadiri 486 peserta zoom meeting dan 472 peserta mengikuti acara melalui siaran langsung kanal Youtube Sekretariat Jenderal. Ada beberapa narasumber yang hadir dalam acara tersebut.

Mereka adalah Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Praktisi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen-PANRB Nanik Murwati, Akademisi Universitas Gadjah Mada Wihana Kirana Jaya, dan Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Kami mengundang seluruh pembicara untuk memberikan masukan dan insight terkait dengan transformasi kelembagaan komite pengawas perpajakan,” imbuh Mardiasmo dalam seminar yang diselenggarakan bersamaan dengan momentum peringatan hari jadi ke-15 Komwasjak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan perlunya transformasi kelembagaan Komwasjak untuk meningkatkan kualitas organisasi, menyelaraskan struktur organisasi, memperbaiki proses bisnis, memodernisasi kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM), serta memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan dengan semangat sinergi antarunit.

“Untuk memaksimalkan peran Komwasjak perlu dilakukan tinjauan ulang bagaimana arah Komwasjak di masa mendatang,” ujar Heru.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Heru juga memberikan apresiasi kinerja Komwasjak karena telah memberi kontribusi yang berharga untuk mengawal penerimaan negara, khususnya terkait pengawasan perpajakan. Namun, peningkatan kinerja harus selalu berjalan dengan konsisten dan berkelanjutan.

“Komwasjak harus melakukan pengawasan perpajakan secara efektif serta lebih berdaya guna dan mampu menjadi sisi mandiri. Selalu berusaha melakukan berbagai upaya perbaikan sebagai bentuk continuous improvement dalam memberikan respons penyesuaian terhadap tingginya dinamika perubahan,” jelas Heru.

Secara garis besar, penyusunan peta jalan transformasi kelembagaan Komwasjak meliputi 3 aspek, yaitu kelembagaan, ruang lingkup, serta aspek proses bisnis/tata kelola.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dari sisi internal, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan transformasi harus partisipatif melibatkan banyak pihak, mendengarkan banyak masukan, sekaligus mengusung semangat transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan.

Dari sisi eksternal, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan sudah seharusnya Komwasjak mengambil peran sebagai perwakilan suara wajib pajak. Aspek ini krusial untuk membangun kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya trust akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan aturan. Apabila indikator kepatuhan sukarela ini sudah terbangun maka otomatis penerimaan pajak pun akan meningkat,” katanya.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen-PANRB Nanik Murwati menyampaikan perlu dibuat pemetaan-pemetaan dan penegasan kedudukan Komwasjak, tidak hanya sebagai komite nonstruktural, tetapi sebagai lembaga nonstruktural (LNS).

Untuk aspek ruang lingkup, Akademisi Universitas Gadjah Mada Wihana Kirana Jaya menyampaikan pembangunan kelembagaan tidak hanya tentang organisasi, tetapi juga rule of the game dengan continuous improvement untuk mencapai akuntabilitas, transparansi dan public trust.

Terkait dengan aspek proses bisnis/tata kelola, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus mengatakan perlunya penguatan penyelesaian pengaduan di tingkat institusi penyelenggara, misalnya dengan memperkuat tata kelola pengaduan. (kaw)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komite Pengawas Perpajakan, ombudsman, pajak, Komwasjak, Kemenkeu, DJP, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama