Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

A+
A-
3
A+
A-
3
Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

Ilustrasi. (foto: cdn.ceotodaymagazine.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli barang di toko bebas bea (TBB) bisa mendapat beragam fasilitas. Adapun fasilitas tersebut antara lain tidak dipungut bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Kendati demikian, tidak sembarang pihak bisa membeli barang di TBB dengan mendapat fasilitas tersebut. Sebab, pemerintah telah mengatur pihak yang dapat membeli barang di TBB dengan fasilitas.

“Toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 6 PMK 204/2017, dikutip pada Minggu (26/4/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Perincian ketentuan mengenai pihak yang dapat membeli barang di TBB dengan fasilitas diatur dalam PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. 01/BC/2018. Adapun ketentuan mengenai pihak yang bisa membeli barang di TBB bervariasi tergantung pada lokasinya.

Secara ringkas, TBB bisa berada pada 4 lokasi. Keempat lokasi tersebut meliputi terminal keberangkatan internasional, terminal transit internasional, terminal kedatangan internasional, dan dalam kota. Simak ‘Apa Itu Toko Bebas Bea?

Adapun pihak yang berhak membeli barang di TBB pada terminal keberangkatan adalah orang yang bepergian ke luar negeri. Pihak yang berhak membeli barang di TBB pada terminal transit adalah penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Untuk dapat membeli barang di TBB, orang atau penumpang tersebut harus menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).

Kemudian, pihak yang dapat membeli barang di TBB pada terminal kedatangan adalah orang yang baru tiba dari luar negeri.

Pembelian barang di TBB pada terminal kedatangan ini juga dilakukan dengan menunjukkan paspor dan boarding pass. Selain itu, pembeli juga akan dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Adapun terhadap barang asal luar negeri yang di beli di TBB pada terminal kedatangan diberikan fasilitas sesuai dengan ketentuan barang bawaan penumpang. Apabila pembelian melebihi batasan maka barang tersebut dikenakan pungutan sesuai dengan ketentuan.

PPN atau PPnBM untuk barang dari dalam negeri yang dibeli di TBB wajib dilunasi. Pelunasan perlu dilakukan apabila barang tersebut tidak dipungut PPN atau PPnBM saat dimasukkan ke TBB.

Terakhir, ada 3 pihak yang dapat membeli barang di TBB yang berlokasi di dalam kota dengan mendapat fasilitas. Ketiga pihak tersebut meliputi anggota corps diplomatic (CD), pejabat/tenaga ahli asing yang mendapat kekebalan diplomatik, dan orang yang akan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Adapun anggota CD dan pejabat/tenaga ahli asing dapat membeli barang di TBB sepanjang memiliki kartu kendali. Simak ‘Apa Itu Kartu Kendali yang Diterbitkan DJBC?’.

Sementara itu, pembelian barang oleh orang yang akan ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar negeri. Selain itu, akan dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik. (kaw)

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : toko bebas bea, TBB, bea, cukai, PDRI, pajak, perpajakan, duty free

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya