Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pindah Alamat di KPP yang Berbeda? Wajib Pajak Perlu Tahu Ini

A+
A-
12
A+
A-
12
Pindah Alamat di KPP yang Berbeda? Wajib Pajak Perlu Tahu Ini

Ilustrasi. Gedung kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews – Jika melakukan perubahan alamat yang berbeda dengan wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) Kring Pajak mengatakan perubahan alamat yang menyebabkan perpindahan KPP tidak bisa dilakukan hanya dengan permohonan perubahan data, tetapi pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk layanan permohonan pemindahan wajib pajak belum tersedia secara online,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, merespons pertanyaan salah satu warganet, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda dari wilayah KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengisi formulir https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Kring Pajak mengatakan formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar yang lama atau KPP sesuai domisili sekarang. Jika tidak bisa datang secara langsung, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Jika ingin langsung datang ke KPP, silakan mengambil antrean secara online melalui https://kunjung.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak.

Kring Pajak menambahkan jika perubahan alamat tidak berdampak pada perpindahan KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengubah data secara online. Perubahan data dapat diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pada hari dan jam kerja 08.00-16.00 WIB.

Wajib pajak juga mengajukan perubahan data secara tertulis kepada KPP terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Formulir perubahan data dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak atau bisa minta formulir tersebut ke KPP,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPWP, wajib pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP, KPP, pindah alamat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama