Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PJAP yang Jalankan Kegiatan Ini Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
PJAP yang Jalankan Kegiatan Ini Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak merilis tata cara pemrosesan kewajiban pemberitahuan bagi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Tata cara tersebut tertuang dalam SE-48/PJ/2021. Dalam SE ini disebutkan PJAP yang ditunjuk dirjen pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak, dalam hal ini direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP).

“PJAP yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak … harus menyampaikan pemberitahuan … dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dilaksanakannya kegiatan tersebut,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adapun pemberitahuan diwajibkan untuk PJAP yang melakukan beberapa kegiatan (tidak bersifat akumulatif). Pertama, kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain.

Kedua, pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain. Ketiga, penambahan layanan penyediaan aplikasi penunjang. Keempat, penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang. Kelima, perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham.

Prosedur pemrosesan pemberitahuan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran direktur jenderal ini,” demikian bunyi penggalan materi dalam SE tersebut.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SE ini disebutkan ketentuan mengenai PJAP telah diatur dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. SE ini untuk memberi pedoman pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut.

Untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajib pajak serta mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi, seperti disebutkan dalam SE tersebut, DJP bekerja sama dengan PJAP.

Untuk menguji keandalan dan keamanan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan PJAP menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simak ‘Awasi Tata Kelola PJAP, Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Baru’. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-48/PJ/2021, PER-10/PJ/2020, PER-11/PJ/2019, SE-48/PJ/2020, PJAP, ASP, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama