Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Properti Investasi

A+
A-
4
A+
A-
4
PMK Baru! Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Properti Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/2021 yang mengatur tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No. 17.

PSAP Berbasis Akrual No. 17 ini ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan properti investasi. Beleid tersebut juga menguraikan standar akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan entitas pemerintah

“Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi properti investasi dan pengungkapan yang terkait,” kutipan lampiran PMK 85/2021, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

PSAP ini juga digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2022.

PSAP ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 71/2010. Penjabaran lebih detail terkait dengan PSAP Berbasis Akrual No.17 tercantum dalam Lampiran PMK No. 85/2021.

Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya. Ada sejumlah keadaan di mana entitas pemerintah dapat memiliki properti untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau peningkatan nilai.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Misal, entitas pemerintah mengelola portofolio properti berdasarkan basis komersial. Dalam hal ini, properti yang dimiliki oleh entitas—selain yang dimiliki untuk digunakan sendiri atau dijual dan/atau diserahkan untuk melayani kepada masyarakat—memenuhi definisi properti investasi.

Entitas pemerintah juga dapat memiliki properti disewakan dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatan. Contoh, seperti suatu entitas memiliki bangunan yang disewakan secara komersial kepada eksternal untuk menghasilkan pendapatan sewa.

Properti investasi tersebut menghasilkan pendapatan sewa atau memperoleh kenaikan nilai. Untuk itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap). (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 85/2021, PSAP berbasis akrual, standar akuntansi, properti investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya