Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Soal MAP Direvisi, Bakal Disesuaikan dengan Pasal 27C UU KUP

A+
A-
4
A+
A-
4
PMK Soal MAP Direvisi, Bakal Disesuaikan dengan Pasal 27C UU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai mutual agreement procedure (MAP) yang merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 49/2019.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menyebut PMK terbaru bakal menyesuaikan ketentuan MAP dengan Pasal 27C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta penyesuaian-penyesuaian lainnya.

"Jadi, tidak hanya menyesuaikan dengan policy baru di UU HPP saja," katanya,dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pasal 27C merupakan pasal baru dalam UU KUP yang ditambahkan melalui UU HPP. Pada pasal itu, diatur bahwa MAP bisa diajukan bersamaan dengan permohonan keberatan, banding, atau pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar oleh wajib pajak dalam negeri.

Bila pelaksanaan MAP belum menghasilkan persetujuan bersama hingga putusan banding atau peninjauan kembali (PK) diucapkan, DJP dapat melanjutkan perundingan apabila materi sengketa yang diputus bukan materi yang diajukan dalam MAP.

Jika materi sengketa yang diputus ternyata materi yang diajukan MAP, DJP akan menggunakan putusan banding atau PK sebagai posisi dalam perundingan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Dalam hal putusan banding atau PK juga memutus sengketa yang diajukan MAP, perundingan tetap dapat dilanjutkan dengan mendasarkan posisi runding DJP pada putusan banding atau PK," bunyi ayat penjelas Pasal 27C ayat (4) UU KUP.

DJP pun dapat memutuskan menghentikan proses perundingan. Penghentian perundingan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan kaidah dalam negosiasi internasional, khususnya terkait dengan pelaksanaan MAP.

Sebagai informasi, wajib pajak dalam negeri berhak mengajukan pelaksanaan MAP kepada DJP jika terdapat perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak negara mitra yang menyalahi ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Contoh perlakuan pajak oleh otoritas pajak mitra yang tidak sejalan dengan P3B antara lain seperti pengenaan pajak berganda yang timbul akibat koreksi penentuan harga transfer, akibat koreksi atas keberadaan atau laba BUT, atau akibat koreksi objek PPh lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, MAP, P3B, sengketa pajak, peraturan pajak, mutual agreement procedure, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama