Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 50/2022 Perinci Ketentuan UU KUP, Perhatikan Poin-Poin Penting Ini

A+
A-
19
A+
A-
19
PP 50/2022 Perinci Ketentuan UU KUP, Perhatikan Poin-Poin Penting Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 sebagai salah satu aturan pelaksanaan dari UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP, banyak membawa perubahan dan pembaharuan yang penting untuk kita perhatikan. PP 50/2022 terdiri dari 15 bab dengan 3 bab baru serta adanya perubahan serta penegasan pada bab lainnya.

PP 50/2022 diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Meski demikian, kemudahan dan kejelasan tersebut hanya dapat wajib pajak rasakan apabila wajib pajak memahami dengan baik substansi dari PP 50/2022.

Berikut ini adalah beberapa poin yang penting untuk menjadi perhatian wajib pajak dalam PP 50/2022.

Pertama, pengaturan ulang batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Selain itu, syarat pembetulan SPT dalam PP 50/2022 lebih sedikit dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PP 74/2011. Dalam PP 74/2011, terdapat syarat terkait dengan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. Dahulu ketika PP 74/2011 masih berlaku, wajib pajak tidak dapat membetulkan SPT jika dirjen pajak ternyata sudah melakukan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak.

Selain itu, berdasarkan PP 50/2022, wajib pajak juga kini bisa membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima surat keputusan persetujuan bersama.

Kedua, menambah jenis surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan, baik atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam PP 50/2022, terdapat sebanyak 16 jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan. Pada peraturan sebelumnya, yaitu PP 74/2011 hanya terdapat 10 jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan.

PP 50/2022 memperluas lingkup surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan dengan menambah jenis surat ketetapan berikut yaitu surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan PBB, surat tagihan PBB, surat keputusan pemberian pengurangan PBB, surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB, dan surat keputusan persetujuan bersama.

Ketiga, menambah pengaturan mengenai surat keputusan persetujuan bersama dan klaim pajak sebagai dasar penagihan pajak. Berdasarkan PP 50/2022, dasar penagihan pajak berupa surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Dasar penagihan pajak termasuk juga surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Keempat, mengatur ulang tentang penghitungan imbalan bunga bagi wajib pajak yang permohonan banding atau peninjauan kembalinya dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Pada Pasal 44 ayat (7) PP 50/2022, imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan SKP sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali (PK).

Imbalan bunga bagi wajib pajak memenangkan PK dihitung sejak tanggal diterbitkannya SKP hingga tanggal diterbitkannya putusan PK, yakni tanggal diterimanya putusan PK oleh DJP. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, di mana tanggal diterbitkannya putusan PK adalah saat putusan diucapkan oleh hakim agung.

Kelima, mengatur ulang kriteria kuasa wajib pajak. Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022, seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga.

Adapun berdasarkan pada bagian Penjelasan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022, yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Kemudian keluarga yang dimaksud dalam pasal ini terdiri atas suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Pentingnya Mendalami Ketentuan KUP Terbaru dalam PP 50/2022

Selain dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya, masih banyak hal-hal lain yang dirincikan dalam PP 50/2022. Tiap-tiap pasal tersebut perlu kita perhatikan dan pahami implikasinya terhadap proses bisnis perpajakan dari wajib pajak.

Pelajari dan kupas bersama poin-poin perubahan tersebut dalam Tax Update Webinar: Pembaharuan Ketentuan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sesuai PP 50/2022.


Membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan info webinar ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected](Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, tax update webinar, PPN, PP 50/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 15:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama