Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Baru Pajak Konsumsi Tenaga Listrik, Pemda Perlu Sesuaikan Perda

A+
A-
4
A+
A-
4
PP Baru Pajak Konsumsi Tenaga Listrik, Pemda Perlu Sesuaikan Perda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan PP 4/2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/2/2023).

Sebagai tindak lanjut Putusan MK No.80/PUU-XV/2017 dan berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah perlu mengatur ketentuan pengenaan PBJT atas tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan dari sumber lain.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik tersebut, perlu ditetapkan PP ini sebagai peraturan pelaksanaan dari UU HKPD,” bunyi bagian penjelasan dari PP 4/2023.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adapun Putusan MK No. 80/PUU-XV/2017 menyatakan pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021. Artinya, ketentuan mengenai pajak atas konsumsi tenaga listrik harus diperbarui.

PP ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah menyesuaikan Perda pemungutan PPJ. Sesuai dengan Pasal 15, penyesuaian Perda tersebut dengan PP 4/2023 dilakukan melalui penyusunan Perda mengenai pajak dan retribusi daerah paling lambat 5 Januari 2024.

Dalam PP 4/2023 diatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan PBJT atas tenaga listrik yang harus diatur dalam Perda mengenai pajak dan retribusi daerah, yaitu ketentuan jenis, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, saat terutang pajak, dan wilayah pemungutan pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain mengenai PP 4/2023, ada pula ulasan terkait dengan pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer sosial media dipertimbangkan menjadi objek pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengenaan PBJT-TL

PP 4/2023 mengatur PBJT-TL dikenakan atas konsumsi tenaga listrik, yaitu penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. PBJT-TL tidak dikenakan atas konsumsi listrik oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial.

Konsumsi dari tenaga listrik yang dihasilkan sendiri juga tidak dikenai PBJT-TL sepanjang memiliki kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait. Konsumsi tenaga listrik lainnya juga dapat dikecualikan dari PBJT-TL sepanjang diatur dalam Perda.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 4/2023, pasar pengenaan PBJT-TL ialah jumlah yang dibayar konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Adapun tarif PBJT-TL ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Khusus untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas, tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal 3%. Untuk tarif PBJT-TL atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan maksimal 1,5%. (DDTCNews)

Alokasi Minimal 10% untuk Penerangan Jalan Umum

Pemerintah daerah yang memungut PBJT-TL wajib mengalokasikan minimal 10% dari penerimaan pajak tersebut untuk menyediakan penerangan jalan umum. Apabila tidak, pemerintah daerah akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian…, pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT-TL," bunyi Pasal 12 PP 4/2023. (DDTCNews)

Pajak Natura Endorsement oleh Influencer

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan Pasal 4 UU PPh memaknai penghasilan secara luas. Dengan demikian, imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan atas jasa endorsement dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

"Penerimaan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan atas jasa endorsement pun merupakan salah satu jenis penghasilan," katanya, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dia mengatakan natura dan/atau kenikmatan ditetapkan sebagai objek pajak dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP guna menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebagai informasi kembali, DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) merilis artikel analisis berseri dengan topik Mendesain Pajak Natura dan Kenikmatan. Simak di sini. (DDTCNews)

Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi global yang melambat karena adanya tekanan geopolitik dan risiko resesi di AS dan Eropa.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Pertumbuhan ekonomi 2023 diperkirakan sedikit melambat dibandingkan dengan pertumbuhan 2022 akibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global," katanya seusai mengikuti rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I/2023. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Penyelesaian Sengketa Pajak

OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS telah menyetujui metodologi penilaian baru Aksi ke-14 BEPS dalam kelanjutan proses tinjauan sejawat (peer review). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan perbaikan ketepatan waktu penyelesaian sengketa pajak berganda.

Selain itu, Inclusive Framework juga menyepakati data baru untuk dilaporkan dalam Statistik Mutual Agreement Procedure (MAP) tahunan dan pembuatan kerangka kerja tahunan yang baru untuk pelaporan Statistik Advance Pricing Arrangement (APA).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“Pembahasan perubahan standar minimal Aksi ke-14 BEPS masih terus berlangsung,” tulis OECD dalam keterangan resminya. Simak ‘Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kesepakatan Baru Inclusive Framework’. (DDTCNews)

Isi SPT Lewat e-Form PDF

DJP memberi saran kepada wajib pajak agar menggunakan komputer atau laptop saat mengisi SPT Tahunan melalui e-form PDF.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan wajib pajak diharuskan mengunduh formulir ketika ingin menggunakan e-form PDF. Formulir tersebut, menurut Kring Pajak, tidak dapat dibuka ketika wajib pajak menggunakan handphone.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

“Jika ingin mengisi SPT Tahunan dengan menggunakan e-form PDF, kami sarankan untuk mengerjakannya melalui komputer/laptop. Karena jika menggunakan handphone maka formulir PDF e-form tidak bisa untuk dibuka,” tulis Kring Pajak melalui Twitter. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, tenaga listrik, PPJ, PBJT-TL, PP 4/2023, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama