Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PPN Agunan yang Diambil Alih Berlaku Mulai 1 Mei, Kreditur Wajib PKP

A+
A-
2
A+
A-
2
PPN Agunan yang Diambil Alih Berlaku Mulai 1 Mei, Kreditur Wajib PKP

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan edukasi secara daring yang membahas tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan pada 30 Mei 2023.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Delima Manalu mengatakan edukasi diberikan melalui sesi Live on Instagram KPP Madya Semarang (LOMPYA). Adapun materi yang dibahas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023.

“Aturan perihal penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN (Pasal 10 PP 44/2022),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Delima menyebut maraknya gagal bayar yang terjadi atas utang piutang dapat menimbulkan sengketa atas agunan. Saat peminjam tak sanggup memenuhi kewajiban kepada kreditur maka kreditur berhak mencairkan piutang gagal bayar dengan menjual agunan.

“Pinjol tidak ada agunan. KPR/pembelian rumah atau pinjaman usaha biasanya ada agunan, dan terkadang menimbulkan sengketa. Kami akan membahas dari sisi PPN-nya apabila terjadi kegiatan penyerahan atau jual beli terhadap agunan tersebut,” tuturnya.

Mulai Lapor SPT Masa PPN

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian Pratama mengimbau pengusaha terkait atau kreditur untuk segera mengajukan status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga dapat memungut PPN.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

“Untuk kreditur yang berstatus belum PKP, mulai sekarang harus segera mengajukan status PKP dan mulai melaporkan SPT masa PPN per 31 Mei 2023,” ujarnya.

Rendy menambahkan jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan memakai besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN umum dikali harga jual agunan. Adapun PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN tersebut.

“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Sebagai informasi, pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam PMK No. 41/2023 di antaranya terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya semarang, agunan yang diambil alih, PPN, pajak, PMK 41/2023, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun