Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN dalam Sewa Apartemen juga Dibayar Perusahaan? Ini Perlakuannya

A+
A-
1
A+
A-
1
PPN dalam Sewa Apartemen juga Dibayar Perusahaan? Ini Perlakuannya

Ilustrasi. Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Episentrum, Jakarta, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak pertambahan nilai (PPN) terkait dengan biaya sewa tempat tinggal, termasuk apartemen, turut diperhitungkan dalam nilai penggantian/imbalan dalam bentuk kenikmatan dari perusahaan untuk karyawannya.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023, penentuan nilai atas kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan.

“Apabila atas PPN tersebut termasuk jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi … maka termasuk nilai penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” tulis Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 66/2023, terdapat pengecualian dari objek PPh atas fasilitas tempat tinggal dengan batasan tertentu. Pertama, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama), antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak.

Kedua, tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak. Untuk fasilitas tempat tinggal pada kelompok ini, ada 2 syarat pengecualian dari objek PPh-nya.

Pertama, fasilitas tempat tinggal itu diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, fasilitas secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kedua syarat ini bersifat kumulatif.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (4) PMK 66/2023, selisih lebih dari nilai kenikmatan yang diterima/diperoleh penerima, setelah dikurangi dengan batasan tertentu berupa nilai yang sudah ditetapkan, merupakan objek PPh.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) PMK 66/2023, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 66/2023, UU HPP, UU PPh, kenikmatan, pajak, pajak penghasilan, PPh, apartemen, tempat tinggal, sewa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama