Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN Penyerahan AYDA, DJP: Tidak Membebani Cash Flow Lembaga Keuangan

A+
A-
3
A+
A-
3
PPN Penyerahan AYDA, DJP: Tidak Membebani Cash Flow Lembaga Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) sesuai dengan PMK 41/2023 dinilai tidak akan membebani cash flow kreditur atau lembaga keuangan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (20/4/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penyerahan AYDA oleh kreditur atau lembaga keuangan kepada pembeli agunan merupakan penyerahan barang kena pajak yang dikenai PPN. Saat terutangnya PPN adalah ketika pembayaran diterima oleh lembaga keuangan.

“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dwi mengatakan subjek pajak pemungut adalah kreditur atau lembaga keuangan. Adapun objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. Jumlah PPN dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan.

Lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Sementara itu, pembeli agunan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dwi mengatakan PMK 41/2023 merupakan ketentuan teknis dari Pasal 10 PP 44/2022. Pokok pengaturan dalam PMK 41/2023 di antaranya terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengkreditan pajak masukannya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dwi mengatakan ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Simak pula ‘PMK 41/2023 Terbit! Pembelian Agunan Kini Kena PPN sebesar 1,1 Persen’ dan ‘PPN atas Penyerahan Agunan Diatur Lebih Lanjut di PMK, Ini Tujuannya’.

Selain mengenai terbitnya PMK 41/2023, ada pula bahasan terkait dengan pembaruan daftar yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan DJP pada 2023. Selain itu, ada juga ulasan tentang penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dalam melakukan pemungutan PPN, lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dokumen tertentu yang dimaksud harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, DPP, dan PPN yang dipungut. Simak ‘Ambil Alih Agunan dari Debitur Tak Perlu Bikin Faktur Pajak’. (DDTCNews)

Yurisdiksi yang Bertukar Informasi Keuangan secara Otomatis dengan Indonesia

Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ/2023, DJP menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI) pada tahun ini.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018…, dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi … sebagaimana terlampir,” bunyi pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 17 April 2023 tersebut.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pengumuman mengenai daftar yurisdiksi itu juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.

Jika dibandingkan dengan daftar dalam PENG-1/PJ/2022, terjadi pengurangan jumlah yurisdiksi partisipan dari sebelumnya 113 yurisdiksi menjadi 110 yurisdiksi. Pengurangan juga terjadi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan, yakni dari 95 yurisdiksi menjadi 81 yurisdiksi. (DDTCNews)

Tidak Ada Batas Waktu Penerbitan SP2DK oleh Kepala KPP

DJP menyatakan tidak ada batas waktu tertentu mengenai penerbitan SP2DK. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan selama dalam rangka pengawasan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan P2DK dengan penerbitan SP2DK.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

“Dan memang tidak disebutkan batas waktu tertentu mengenai penerbitan SP2DK oleh kepala KPP. Untuk hal ini disebutkan pada surat edaran yang diterbitkan pada tahun 2022 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak,” tulis Kring Pajak di Twitter. (DDTCNews)

Penyelenggara e-Commerce Lokal

DJP memberikan penjelasan terkait dengan belum adanya penyelenggara e-commerce lokal yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP saat ini masih berdiskusi dengan para pelaku usaha guna memastikan implementasi dari kebijakan pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce dapat berjalan dengan baik.

"Jadi secara konten dan konteks, cara, dan pertanggungjawaban itu terus kami diskusikan dengan para pelaku platform-platform di Indonesia," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pajak Penghasilan Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak penghasilan dari karyawan pada kuartal I/2023 tumbuh tinggi. Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari-Maret 2023 tercatat senilai Rp49,92 triliun. Jumlah tersebut berkontribusi sekitar 11,5% terhadap total penerimaan pajak sekaligus mencatatkan pertumbuhan 21,6% secara tahunan.

“Pajak dari karyawan, penerimaan gaji karyawan dan para pekerja ini kalau kita lihat pertumbuhannya 21,6% pada Januari-Maret 2023. Tahun lalu, tumbuhnya 18,8%. Berarti ini lebih baik dari tahun lalu. Lebih tinggi dan levelnya tinggi growth-nya itu di atas 20%,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 tersebut menunjukkan adanya sinyal positif dari sisi kegiatan ekonomi. Menurutnya, ketika kegiatan ekonomi tumbuh, banyak tenaga kerja yang mulai direkrut. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PMK 41/2023, PP 44/2022, penyerahan agunan yang diambil alih, AYDA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama