Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN Tetap 11% atau Naik Jadi 12%? Pemerintah Tak Bisa Tentukan Sendiri

A+
A-
1
A+
A-
1
PPN Tetap 11% atau Naik Jadi 12%? Pemerintah Tak Bisa Tentukan Sendiri

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan perpajakan yang diusulkan oleh Kemenkeu dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 masih belum memperhitungkan tarif PPN pada tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan besaran tarif PPN pada tahun depan masih akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

"Ini kan bagian pembicaraan pendahuluan. Jadi itu nanti akan dibahas, tapi kita akan kasih range. Namanya KEM-PPKF itu kan range, batas bawah dan batas atas. Nanti akan kita lihat," ujar Febrio, dikutip Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sebagaimana diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN bakal naik dari 11% menjadi sebesar 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Meski tarif PPN dijadwalkan naik tahun depan, pemerintah memiliki ruang untuk mengubah tarif menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui peraturan pemerintah (PP). Sebelum PP diterbitkan, perubahan tarif perlu terlebih dahulu dibahas bersama DPR dalam penyusunan RAPBN.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Febrio mengatakan pemerintah tidak dapat menetapkan tarif PPN pada tahun depan secara sepihak. "Itu bagian dari pembicaraan, tentunya kita tidak bisa secara sepihak," ujar Febrio.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Untuk diketahui, Kemenkeu melalui KEM-PPKF 2025 mengusulkan target penerimaan pajak sebesar 10,09% hingga 10,29% dari PDB. Target tersebut terdiri dari pajak sebesar 8,86% hingga 9,05% dari PDB serta kepabeanan dan cukai sebesar 1,23% hingga 1,25% dari PDB.

Kebijakan teknis pajak yang diterapkan pada tahun depan antara lain, pertama, mengimplementasikan coretax administration system serta menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) berbasis risiko.

Kedua, memperkuat basis pajak lewat intensifikasi dan ekstensifikasi dengan cara menambah jumlah wajib pajak; memperkuat pengawasan dan penegakan hukum; mengawasi wajib pajak orang kaya, wajib pajak grup, transaksi afiliasi dan ekonomi digital; meningkatkan kerja sama perpajakan internasional; dan memanfaatkan digital forensic.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ketiga, memperkuat organisasi dan SDM sebagai respons atas perubahan kegiatan ekonomi masyarakat dengan cara meningkatkan kerja sama pertukaran data dengan ILAP; optimalisasi joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence; serta meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola organisasi.

Keempat, mengimplementasikan kebijakan pajak sesuai UU HPP. Kelima, menerapkan insentif fiskal yang terarah dan terukur guna mengembangkan ekonomi, meningkatkan iklim investasi, menyerap tenaga kerja, menunjang ekonomi hijau, mendukung UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, pajak pertambahan nilai, PPN, tarif PPN, PPN 12%

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?