Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Prinsip Kewajaran dalam PMK 22/2020, Apakah Berlaku Secara Umum?

A+
A-
12
A+
A-
12
Prinsip Kewajaran dalam PMK 22/2020, Apakah Berlaku Secara Umum?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Anthony. Saya adalah staf pajak pada salah satu perusahaan multinasional di Jakarta. Saya ingin bertanya tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 tentang tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) (PMK 22/2020).

Dalam PMK tersebut, selain tentang tata cara permohonan APA, juga diatur mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pertanyaan saya, apakah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatur dalam PMK 22/2020 hanya berlaku bagi wajib pajak yang akan mengajukan permohonan APA atau berlaku secara umum?

Anthony, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Anthony atas pertanyaannya. Memang benar, aturan APA terkini merujuk pada PMK 22/2020. Selain mengatur tentang tata cara permohonan APA, PMK 22/2020 juga mengatur penentuan harga transfer (transfer pricing).

Adapun hal-hal di luar tata cara permohonan APA yang diatur dalam PMK 22/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Definisi hubungan istimewa (Pasal 4);
  2. Faktor kesebandingan (Pasal 8);
  3. Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Pasal 9 s.d. 11);
  4. Analisis kesebandingan (Pasal 12);
  5. Metode penentuan harga transfer (Pasal 13); dan
  6. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 14).

Selanjutnya, pada bagian pembuka diketahui bahwa salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK 22/2020, yaitu:

“bahwa mengingat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer ....”

Di samping itu, PMK 22/2020 juga diterbitkan sesuai dengan amanat dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011) yang berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Kemudian, terdapat pula klausul yang memberikan wewenang bagi otoritas pajak untuk menentukan harga transfer dalam Pasal 23 ayat (2) PMK 22/2020 yang berbunyi sebegai berikut:

“Dalam hal:

  1. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
  2. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau
  3. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Dengan adanya klausul mengenai wewenang otoritas pajak untuk menentukan harga transfer jika wajib pajak tidak memenuhi salah satu syarat yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) di atas, dapat diinterpretasikan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatur dalam PMK 22/2020 pada dasarnya berlaku secara umum.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sekalipun PMK 22/2020 berjudul tentang tata cara pelaksanaan APA maka seluruh ketentuan yang ada di dalamnya mengikat bagi seluruh wajib pajak, terlepas apakah wajib pajak dimaksud mengajukan permohonan APA atau tidak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, APA, Advance Pricing Agreement, PMK 22/2020, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama