Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PSAK 72 Ciptakan Standar Tunggal Pengakuan Pendapatan

A+
A-
13
A+
A-
13
PSAK 72 Ciptakan Standar Tunggal Pengakuan Pendapatan

Kepala Program Studi Akuntansi Universitas Multimedia Nusantara Stefanus Ariyanto memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “PSAK 72 dan Aspek Perpajakan”.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 akan menciptakan standar tunggal pengakuan pendapatan yang berlaku untuk sebagian besar kontrak dengan pelanggan.

Kepala Program Studi Akuntansi Universitas Multimedia Nusantara Stefanus Ariyanto mengungkapkan hal tersebut dalam webinar series DDTC bertajuk “PSAK 72 dan Aspek Perpajakan”. Stefanus menyebut PSAK 72 akan menggantikan banyak PSAK terdahulu dan diterapkan untuk hampir seluruh kontrak pelanggan.

“Secara umum PSAK 72 ini akan menggantikan semua PSAK yang mengatur tentang pengakuan pendapatan, kecuali terkait dengan kontrak sewa yang diatur PSAK 73 dan instrumen keuangan serta hak atau kewajiban kontraktual lain yang diatur PSAK 71, 65, 66, 15, dan 4,” jelasnya, Jumat (14/8/2020)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Secara lebih terperinci, PSAK 72 merupakan adopsi IFRS 15 dan akan menggantikan PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi, PSAK 32 tentang Pendapatan, ISAK 10 tentang Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estate, serta ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan.

Stefanus melanjutkan pemaparannya dengan menjabarkan lima tahapan pengakuan pendapatan dalam PSAK 72. Pertama, mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan. Tahapan ini pada intinya mengidentifikasi apakah kontrak yang dilakukan memenuhi definisi pendapatan dalam PSAK 72.

Kedua, mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan (performance obligation). Kewajiban pelaksanaan adalah janji untuk menyerahkan barang dan jasa yang dapat dibedakan berdasarkan dua kriteria, yaitu dapatkah dibedakan (distinct) dan dapat dibedakan dalam konteks kontrak.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Ketiga, menentukan harga transaksi. Terdapat beberapa hal yang harus ditekankan, diantaranya imbalan yang terutang kepada pelanggan seperti diskon atau kupon, komponen pendanaan signifikan, imbalan variabel dan pembatasnya, dan imbalan nonkas.

Keempat, mengalokasikan harga transaksi dalam kewajiban pelaksanaan. Stefanus berujar terdapat beberapa kemungkinan penggunaan harga, yaitu dengan mengalokasikan berdasarkan harga jual berdiri sendiri relatif atau dengan menentukan harga jual berdiri sendiri.

Kelima, mengakui pendapatan. Entitas mengakui pendapatan ketika atau selama entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan yaitu aset kepada pelanggan.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Stefanus menjelaskan aset dapat dialihkan ketika atau selama pelanggan memperoleh pengendalian atas aset tersebut. Hal ini berarti pendapatan dapat diakui pada waktu tertentu (at a point in time) atau sepanjang waktu (over time).

Lebih lanjut, Stefanus memaparkan penjelasan terkait dengan penyajian kontrak dalam laporan posisi keuangan, serta biaya kontrak. Dalam bagian penutup pemaparannya, dia menyebut terdapat enam isu khusus terkait dengan PSAK 72.

“Isu-isu khusus tersebut terkait dengan penjualan dengan hak retur, principal vs agent, perjanjian beli kembali, konsinyasi, dan bill and hold,” pungkasnya

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam pidato sambutannya (opening speech) mengatakan pembahasan terkait dengan implementasi PSAK 72 tidak terlepas dari bagaimana implikasi penerapan PSAK 72 terhadap perpajakan

“Standar pengakuan pendapatan ini mengadopsi IFRS 15 yang dalam praktiknya akan ada 5 tahapan mulai dari mengidentifikasi kontrak sampai dengan mengakui pendapatan. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana implikasinya terhadap aspek perpajakan,” ungkap Bawono.

Webinar ini merupakan seri kesepuluh dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PSAK 72, pengakuan pendapatan, aset, akuntansi, DDTC, webinar, Universitas Multimedia Nusantara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 08:15 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:15 WIB
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama