Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya Iktikad Baik, Rekening WP Tak Lagi Diblokir Kantor Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Punya Iktikad Baik, Rekening WP Tak Lagi Diblokir Kantor Pajak

Ilustrasi.

PADEMANGAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan bersama Kantor Cabang Bank Central Asia (BCA) Ancol berhasil melakukan pemindahbukuan rekening wajib pajak ke rekening kas negara pada 9 Januari 2024.

KPP Pratama Jakarta Pademangan mengatakan rekening penanggung pajak awalnya sudah dilakukan pemblokiran. Saat rekening diblokir, penanggung pajak mengaku tidak mengetahui jika masih ada tunggakan pajak yang belum lunas.

“Penanggung pajak baru mengetahui ketika mendapat email blast tentang informasi tunggakan yang masih harus dibayar dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Seusai pemblokiran rekening, penanggung pajak memberikan tanggapan dan mengajukan permintaan pencabutan blokir. Penanggung pajak beralasan tunggakan belum dibayar lantaran karyawan yang ditunjuk untuk menangani urusan perpajakan telah berhenti bekerja secara mendadak.

Penanggung pajak lantas mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.61/2023. Permohonan kemudian dikabulkan karena wajib pajak beriktikad baik melunasi tunggakan pajak.

Bersama dengan petugas Bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Pademangan Faishal Akmal Bintang Pamungkas dihadiri wajib pajak dan dua orang saksi melakukan pencabutan blokir.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pencabutan blokir dilaksanakan atas permintaan wajib pajak bersamaan dengan pemindahbukuan rekening wajib pajak ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak.

“Pemblokiran dilakukan karena kami memiliki hak untuk mendahului. Jika wajib pajak kooperatif dan ada iktikad baik untuk melunasi, pencabutan blokir dapat dilakukan,” ujar Thomas Rusdwianto, Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Pademangan.

Guna memberikan keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan melaksanakan peraturan penagihan pajak, KPP Pratama Jakarta Pademangan berkomitmen untuk aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Harapannya, upaya ini memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakannya,” kata Thomas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama jakarta, pademangan, pemblokiran rekening, tunggakan pajak, penagihan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama