Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

A+
A-
0
A+
A-
0
Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Program pemutihan pajak.

KUDUS, DDTCNews – Pemkab Kudus, Jawa Tengah memperpanjang insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemkab Kudus menyatakan insentif diberikan untuk menyambut HUT ke-474 Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September 2023. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Dalam rangka hari jadi ke-474 Kabupaten Kudus, manfaatkan perpanjangan bebas denda pajak PBB-P2 sampai 30 September nanti. Yok, segera bayar pajak Anda!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pemkabkudus, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Program pemutihan PBB-P2 telah dimulai sejak 1 Mei 2023. Program ini rencananya diakhiri pada 31 Agustus 2023, tetapi kemudian diperpanjang hingga 30 September 2023.

Seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Dengan program tersebut, wajib pajak yang memiliki tinggakan cukup membayar pokok pajak yang terutang saja.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Kudus menyelenggarakan program pemutihan denda PBB-P2 guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Periode pemutihan juga dinilai menjadi momentum yang telat bagi masyarakat Kudus untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kudus dapat dilaksanakan melalui berbagai saluran di antaranya Bank Jateng, Alfamart, Indomaret, Bukalapak, OVO, dan Gopay.

Pemkab Kudus sebelumnya sempat menyatakan tunggakan PBB-P2 mencapai Rp10 miliar. Program pemutihan denda diharapkan mampu memangkas nilai tunggakan PBB-P2 tersebut sehingga setoran pajak daerah menjadi optimal. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten kudus, pemutihan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan