Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rekomendasi BPK: Buat Landasan Hukum Laporan Belanja Perpajakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Rekomendasi BPK: Buat Landasan Hukum Laporan Belanja Perpajakan

Ilustrasi. (foto: pekanbaru.bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberi rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk membuat landasan hukum atas laporan belanja perpajakan yang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam beberapa tahun terakhir.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2019, BPK juga menyoroti dicantumkannya laporan belanja perpajakan 2016-2017 pada APBN 2020 sebagai informasi dalam kebijakan sektor perpajakan. Hal ini berbeda dengan negara lain yang sudah memiliki landasan hukum.

“Di Australia, landasan penyusunan laporan belanja perpajakan adalah Charter of Budget Honesty Act 1998, sedangkan di Peru, estimasi belanja perpajakan adalah kewajiban berdasarkan UU Tanggung Jawab Fiskal dan Transparansi," tulis BPK, dikutip pada Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain masalah landasan hukum, BPK juga menyoroti tidak adanya hubungan antara laporan belanja perpajakan dengan APBN 2019 yang disusun oleh pemerintah. Hal ini karena sifat laporan yang masih bersifat historis, yakni hanya menyampaikan belanja perpajakan yang sudah terjadi pada 2016 hingga 2018.

Dalam APBN 2019, tidak tercantum pula informasi mengenai proyeksi belanja perpajakan pada tahun berkenaan. Dengan demikian, tidak bisa dipastikan dengan jelas jumlah dan nominal belanja perpajakan yang dialokasikan pada 2019 oleh pemerintah.

Dalam aspek belanja perpajakan ini, pemerintah dinilai perlu untuk menetapkan target dan batas atas belanja perpajakan dalam dokumen APBN. Tidak adanya target dan batas atas mengakibatkan kinerja belanja perpajakan tidak bisa dinilai secara kuantitatif seperti program-program pemerintah lainnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Secara umum, pemerintah masih belum memiliki upaya untuk mengendalikan belanja perpajakan agar lebih tepat sasaran serta tidak ada evaluasi yang menilai efisiensi dan efektivitas dari masing-masing belanja perpajakan.

"Pengendalian dan evaluasi penting untuk dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan adalah bukan sekadar menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut, tetapi menilai dampak yang berhasil ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tegas BPK.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan terakhir, BKF mengestimasikan belanja perpajakan pada 2018 mencapai Rp221,12 triliun. Belanja pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat paling dominan, dengan nominal mencapai Rp145,61 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 9,59% dari total penerimaan pajak 2018 yang mencapai Rp1.518,79 triliun.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Terkait dengan belanja perpajakan, baik itu mengenai penjelasan konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPK, audit, LKPP, APBN 2019, LHP, belanja perpajakan, pajak, insentif pajak, tax expenditure

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama