Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rokok Elektrik Kena Pajak! Cek Aturan dan Panduannya di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Rokok Elektrik Kena Pajak! Cek Aturan dan Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 yang mengatur terkait dengan pajak rokok, termasuk rokok elektrik.

Berdasarkan PMK 143/2023, dijelaskan rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Selain itu, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pajak rokok mencakup semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik.

Pajak rokok ini dipungut oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Untuk menghitung pajak rokok, langkah pertama adalah menentukan dasar pengenaan pajak rokok.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap rokok. Tarif yang digunakan untuk menghitung pajak rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Berikut tata cara perhitungan pajak rokok.

Pajak Rokok = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak

Perlu diketahui, penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri atau di luar negeri wajib dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Penyerahan hasil tembakau dikenai PPN dengan menggunakan nilai lain yang dikalikan dengan tarif PPN sebagai dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 sebesar 11%. Mulai 1 Januari 2025, tarifnya menjadi 12%. Nilai lain didapatkan dari formula sebagai berikut:

Nilai lain = 100/(100+t) x Harga Jual Eceran Hasil Tembakau

Berdasarkan perhitungan tersebut, tarif PPN atas hasil tembakau adalah 9,9% mulai 1 April 2022 dan 10,7% mulai 1 Januari 2025. Berikut cara perhitungan PPN atas penyerahan hasil tembakau:

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

PPN = Tarif x Harga Jual Eceran Hasil Tembakau

Bagi Anda yang ingin mendalami perubahan ini lebih lanjut, Anda dapat membaca panduan pajak dengan judul Pajak atas Rokok Termasuk Rokok Elektrik di Perpajakan DDTC.

Panduan ini akan memberikan informasi rinci mengenai pajak atas rokok elektrik sesuai PMK 143/2023 mencakup dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakuan pajak, hingga contoh kasus terkait pajak ini.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jangan lewatkan akses ke Perpajakan DDTC sekarang! Manfaatkan 7 hari gratis langganan Premium Perpajakan DDTC untuk Anda yang baru mendaftar: https://perpajakan.ddtc.co.id/ (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, panduan, rokok elektrik, pajak rokok elektrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama