Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebelum Masuk Libur Lebaran, Pemprov Imbau WP Bayar Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sebelum Masuk Libur Lebaran, Pemprov Imbau WP Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mengimbau wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Evarefita mengatakan wajib pajak perlu memperhatikan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan agar terhindar dari denda. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk melunasi pajak kendaraan sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran.

"Agar perjalanan mudik lebih nyaman, jangan lupa untuk melunasi pajak kendaraannya," katanya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Evarefita menuturkan kunjungan wajib pajak ke kantor Samsat biasanya memang ramai jelang libur panjang. Untuk itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan lainnya, seperti Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat mal pelayanan publik, Samsat tanjak, dan aplikasi Signal.

Pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan sejak 90 hari sebelum jatuh tempo tanpa mengurangi masa berlakunya. Apabila telanjur mudik ke kampung halaman, wajib pajak bisa memanfaatkan aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Dia menjelaskan petugas telah siap menyambut lonjakan kunjungan wajib pajak jelang libur Lebaran. Selama bulan puasa, Samsat Riau memperpanjang waktu pelayanan hingga Sabtu. Layanan ini akan memudahkan wajib pajak yang ingin melaksanakan kewajibannya pada akhir pekan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pelayanan Samsat pada hari Sabtu akan tersedia hingga 6 April 2024. Setelahnya, Samsat akan libur pada 10-11 April 2024, serta cuti bersama pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Evarefita menambahkan kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya ternyata bertepatan dengan tanggal libur maka dapat melaksanakan kewajibannya pada Selasa (16/4/2024) tanpa dikenakan sanksi.

"Jangan menunda, lebih cepat tentu lebih baik. Kita juga akan lebih tenang saat berlalu lintas karena legalitas surat-surat kendaraan yang telah disahkan dan kita pasti dilindungi oleh asuransi PT Jasa Raharja," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi riau, pajak, pajak kendaraan, pajak daerah, pembayaran pajak, lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan