Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sedang Disusun Peraturan Pajak Baru Terkait Transfer Pricing

A+
A-
65
A+
A-
65
Sedang Disusun Peraturan Pajak Baru Terkait Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas akan menyatukan ketentuan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP), dokumentasi transfer pricing (TP Doc), advance pricing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP) ke dalam 1 peraturan.

Rencana otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/7/2023). Penggabungan sejumlah ketentuan menjadi 1 peraturan menteri keuangan (PMK) diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami penerapan PKKU.

“Jadi, spirit utamanya adalah simplifikasi serta berfokus pada kemudahan bagi wajib pajak dan petugas pajak,” ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II Ditjen Pajak (DJP) Whisnu Wardhana.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurutnya, penyatuan ketentuan transfer pricing ke dalam 1 PMK sejalan dengan best practice internasional. Dia mengatakan beberapa negara maju dan berkembang, seperti AS, Inggris, Australia, Malaysia dan Bangladesh telah memasukkan ketentuan transfer pricing dalam 1 peraturan.

Adapun ulasan rezim transfer pricing di Indonesia dan 13 negara lainnya juga masuk dalam edisi ketujuh dari buku Transfer Pricing Law Review yang diterbitkan The Law Review. Rezim di Indonesia diulas oleh Manager of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby dan Veronica Kusumawardani.

Kedua profesional DDTC bergabung dengan kontributor yang berasal dari 13 negara lainya seperti Brazil, Canada, Cyprus, Jerman, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Luksemburg, Meksiko, Swiss, AS, dan Britania Raya. Simak ‘Masuk Lagi, Ulasan Profesional DDTC di Buku Transfer Pricing 14 Negara’.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain mengenai penyatuan beberapa ketentuan terkait dengan transfer pricing, ada pula ulasan tentang outlook realisasi APBN 2023. Kemudian, masih ada pula bahasan menyangkut realisasi repatriasi harta peserta Program Pengungkapan Sukarela.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Rancangan Peraturan Menteri Keuangan PPKU atau ALP

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II DJP Whisnu Wardhana mengatakan kendati ketentuan-ketentuan terkait dengan transfer pricing akan digabung menjadi 1 PMK, pemerintah tidak banyak mengubah aturan main yang sudah berlaku selama ini.

“Pengaturan existing kami perjelas. Kami lengkapi dan disesuaikan dengan perubahan pada UU HPP dan dampak reformasi perpajakan serta disusun dengan sistem kodifikasi dalam 1 naskah peraturan,” ujarnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Rancangan PMK PKKU yang sedang disusun terdiri dari 11 bab, yakni bab I mengenai ketentuan umum dan bab ii tentang ruang lingkup. Selanjutnya, bab III, IV, dan V membahas konsep hubungan istimewa, konsep dan tahapan PKKU, serta subjek dan syarat lengkap dari TP Doc.

Kemudian, bab VI bakal mengatur tentang kewenangan DJP dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Adapun bab VII dan bab VIII secara berurutan akan mengatur tentang MAP dan APA.

Terakhir, bab IX, X, dan XI akan mengatur tentang pendelegasian kewenangan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. (DDTCNews)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Transaksi Afiliasi Dalam Negeri

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan terbaru akan turut mengatur penerapan PKKU atas wajib pajak dalam negeri yang melakukan transaksi afiliasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa di dalam negeri.

"Dalam PKKU ini, kita tidak hanya semata-mata mengatur transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa lintas yurisdiksi, tetapi mengatur juga pihak-pihak yang terafiliasi dengan transaksi yang di dalam negeri,” katanya.

Yon mengatakan penerapan PKKU atas transaksi afiliasi perlu diatur pemerintah guna menekan risiko ketidakpatuhan wajib pajak di dalam negeri. Penerapan PKKU atas transaksi afiliasi di dalam negeri juga menjadi upaya pemerintah mengurangi ruang aggressive tax planning. (DDTCNews)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Penyesuaian Primer dan Sekunder

Rancangan PMK perihal transfer pricing bakal memerinci secara khusus tentang ketentuan pengawasan dan pemeriksaan dalam penerapan PKKU. Kewenangan otoritas pajak dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan akan diperinci dalam bab VI.

"Bab IV ini ada pengaturan baru tentang pengawasan dan pemeriksaan. Di sini ada aspek primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II DJP Whisnu Wardhana. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak 2023 Diproyeksi Tumbuh 5,9%

Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak akan mencapai Rp1.818,2 triliun pada akhir tahun. Nilai proyeksi tersebut tercatat sebesar 105,8% dari target dalam APBN 2023 senilai Rp1.718 triliun. Dengan demikian, outlook pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini sebesar 5,9%.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Meskipun kita melampaui target, pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan di 5,9%. Ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 34,3%," katanya.

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan pajak pada semester I/2023 telah mencapai Rp970,2 triliun atau setara dengan 56,5% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,9%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Outlook Penerimaan Bea dan Cukai

Pemerintah mengestimasi penerimaan kepabeanan dan cukai akan mengalami shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – senilai Rp3,1 triliun pada 2023.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir tahun diprediksi hanya akan senilai Rp300,1 triliun atau setara 99% dari target Rp303,2 triliun. Kinerja penerimaan ini juga akan mengalami kontraksi 5,6%.

"Ini masih cukup baik karena bea dan cukai selama pandemi 3 tahun berturut-turut tidak pernah mengalami kontraksi penerimaan," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Repatriasi dan Investasi Peserta PPS

DJP mencatat 6.877 wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasinya hingga 7 Juli 2023. Meski batas waktu penyampaian laporan tahun pertama sudah lewat, wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Sebanyak 857 wajib pajak yang telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp19,13 triliun. Kemudian, 6.020 wajib pajak telah melaporkan realisasi investasi PPS senilai Rp297,27 miliar usaha baru, Rp239,14 miliar modal, Rp4,3 triliun SBN rupiah, dan US$35,69 miliar SBN dolar. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, transfer pricing, TP Doc, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama