Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sektor Manufaktur Bakal Diwajibkan Tempatkan DHE di Dalam Negeri

A+
A-
2
A+
A-
2
Sektor Manufaktur Bakal Diwajibkan Tempatkan DHE di Dalam Negeri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan PP 1/2019 tersebut untuk diperbaiki sehingga kinerja positif ekspor Indonesia dapat juga diikuti dengan peningkatan cadangan devisa.

"Harapannya peningkatan ekspor dan surplus neraca dagang sejalan dengan peningkatan cadangan devisa," katanya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Saat ini, lanjut Airlangga, hanya devisa dari ekspor komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan yang wajib ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia. Ke depan, sektor usaha yang memiliki kewajiban untuk menempatkan DHE di Indonesia akan diperluas.

"Kami akan memasukkan beberapa sektor, termasuk sektor manufaktur," ujarnya.

Sebagai informasi, eksportir dari barang-barang yang tercakup dalam PP 1/2019 wajib menempatkan DHE SDA di Indonesia ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

DHE SDA wajib ditempatkan dalam rekening khusus tersebut paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Pemasukan DHE SDA ke Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.

Terdapat insentif pajak berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, devisa hasil ekspor, sektor manufaktur, cadev, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen