Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Pengkreditan Pajak atas PPN Tidak Dipungut

A+
A-
5
A+
A-
5
Sengketa Pengkreditan Pajak atas PPN Tidak Dipungut

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pengkreditan atas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut. Perlu dipahami, wajib pajak merupakan bentuk usaha tetap (BUT) dari suatu perusahaan yang berdomisili di Australia, selanjutnya disebut X Co.

Salah satu pekerjaan yang dilakukan wajib pajak berkaitan dengan kontrak kerja sama yang dibuat oleh X Co dan pihak lawan transaksi yang juga berkedudukan di Australia, selanjutnya disebut Y Co, terkait dengan penyerahan jasa yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Otoritas pajak menilai penyerahan jasa dilakukan di luar daerah pabean dan tidak ada keterkaitan dengan kegiatan usaha wajib pajak di Indonesia sehingga tidak terutang PPN. Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat penyerahan jasa dilakukan di dalam daerah pabean dan memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN. Konsekuensinya, pajak masukan yang sehubungan dengan pengerjaan kontrak kerja sama tersebut dinilai tetap dapat dikreditkan.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan penyerahan jasa konsultasi dilakukan di dalam daerah pabean.

Penyerahan jasa oleh wajib pajak tersebut memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN. Dengan begitu, pajak masukan terkait dengan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud tetap dapat dikreditkan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 46422/PP/M.XI/16/2013 tanggal 24 Juli 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 31 Oktober 2013.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi pajak masukan masa pajak Maret 2007 sebesar Rp74.028.787 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon PK, Termohon PK tidak memiliki kaitan dengan kegiatan penyerahan jasa konsultasi di bidang teknik dan perencanaan yang diperjanjikan dalam kontrak yang dibuat X Co dan Y Co.

Selain itu, Pemohon PK juga tidak menemukan adanya transaksi Termohon atas penyerahan jasa konsultasi dengan wajib pajak luar negeri yang menimbulkan terutangnya PPN.

Baca Juga: Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Kontrak kerja sama yang dibuat X Co dan Y Co hanya mengikat kedua pihak tersebut. Kegiatan penyerahan jasa konsultasi yang tertulis dalam kontrak tersebut juga dilakukan di luar daerah pabean sehingga tidak terutang PPN.

Dengan begitu, Termohon PK tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan apabila tidak ada penyerahan jasa yang menimbulkan terutangnya PPN.

Pendapat Pemohon PK didukung dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 18 Tahun 2000 (UU 18/2000). Aturan tersebut menyebutkan dalam suatu masa pajak, pengusaha kena pajak dapat melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.

Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Apabila penyerahan yang terutang pajak memang benar dilakukan maka dapat dilakukan pengkreditan pajak.

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Termohon PK merupakan BUT dari pihak X Co yang salah satu kegiatannya melaksanakan kontrak kerja sama yang disepakati oleh X Co dan Y Co.

Merujuk pada perjanjian kerjasama tersebut, penyerahan jasa dilakukan di dalam daerah pabean Indonesia dan memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN. Pajak masukan yang sehubungan dengan pengerjaan kontrak kerja sama tersebut dinilai tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (2a) UU 18/2000.

Baca Juga: Daftar Jasa Tertentu yang Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Permohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar.

Terdapat dua pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pertama, koreksi positif pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Maret 2007 sebesar Rp74.028.787 tidak dapat dibenarkan.

Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Sengketa Pengenaan PPN atas Penjualan Ikan oleh Badan Usaha

Kedua, dalam perkara a quo, penyerahan jasa yang dimaksud dalam perkara ini dilakukan di dalam daerah pabean. Penyerahan jasa tersebut terutang PPN, tetapi memang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

Pajak masukan yang sehubungan dengan pengerjaan kontrak kerja sama dinilai tetap dapat dikreditkan. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, pendapat Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, sengketa pajak, PPN tidak dipungut

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama