Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa PPh Pasal 23 atas Biaya Perawatan Mesin dan Pabrik

A+
A-
6
A+
A-
6
Sengketa PPh Pasal 23 atas Biaya Perawatan Mesin dan Pabrik

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi PPh Pasal 23 atas biaya perawatan mesin dan pabrik.

Otoritas pajak menyatakan biaya perawatan mesin, perawatan pabrik, dan keperluan pabrik merupakan objek PPh Pasal 23. Namun, atas penghasilan tersebut belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak.

Sebaliknya, wajib pajak menilai biaya perawatan mesin, perawatan pabrik, dan keperluan pabrik tidak dapat diklasifikasikan sebagai objek PPh Pasal 23.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat terdapat pengeluaran senilai Rp1.920.458.794 yang dicatat dalam biaya perawatan mesin, biaya perawatan pabrik, dan biaya keperluan pabrik.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, terhadap biaya perawatan mesin, perawatan pabrik, dan keperluan pabrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Mengacu pada pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put-45982/PP/M.XV/12/2013 tanggal 28 Juni 2013, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 9 Oktober 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 senilai Rp1.920.458.794 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK menerima jasa perawatan mesin, perawatan pabrik, dan pembelian keperluan pabrik dari pihak lain.

Kemudian, Pemohon PK melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas transaksi jasa perawatan mesin, perawatan pabrik, dan pembelian keperluan pabrik. Pemohon PK memberikan koreksi dengan mempertimbangkan hasil ekualisasi SPT PPh Pasal 23 dengan biaya pada general ledger Termohon PK.

Berdasarkan pada hasil ekualisasi, diketahui biaya perawatan mesin, perawatan pabrik, dan keperluan pabrik yang belum dilaporkan dalam SPT oleh Termohon PK. Selain itu, Pemohon PK tidak dapat meyakini argumentasi Termohon PK bahwa atas jasa perawatan mesin dan perawatan pabrik dilakukan sendiri oleh karyawannya.

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Pada tahap pemeriksaan, Pemohon PK telah berupaya untuk meminta data dan dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Namun demikian, Termohon PK tidak dapat memberikan data dan dokumen yang dimaksud.

Data dan dokumen yang diminta Pemohon PK baru diberikan pada proses banding. Sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan pada proses keberatan.

Dengan begitu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya menolak alat bukti yang baru diberikan Termohon PK pada proses banding. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK berpendapat bahwa koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Baca Juga: Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menilai biaya perawatan mesin, perawatan pabrik, dan keperluan pabrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Kemudian, Termohon PK juga menyatakan bahwa kegiatan perawatan pabrik dan mesin dilakukan oleh karyawan dari Termohon PK sendiri. Dalam hal ini, Termohon PK tidak menggunakan jasa dari pihak ketiga untuk melakukan perawatan pabrik dan mesin.

Terhadap jasa yang diberikan karyawan Termohon PK tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 dan tidak lagi dikenakan PPh Pasal 23. Dengan demikian, Termohon PK berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Adapun putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkait koreksi DPP PPh Pasal 23 senilai Rp1.920.458.794 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, koreksi yang dilakukan Pemohon PK dalam perkara ini tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 23 UU PPh.

Baca Juga: Sengketa Pengenaan PPN atas Penjualan Ikan oleh Badan Usaha

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPh Pasal 23

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun