Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sepakati Harga Transfer dengan DJP, Status WP Otomatis Berisiko Rendah

A+
A-
18
A+
A-
18
Sepakati Harga Transfer dengan DJP, Status WP Otomatis Berisiko Rendah

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) bakal berdampak terhadap ketentuan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi atau hubungan istimewa.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto mengatakan wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dan sudah menjalin advance pricing agreement (APA) dengan DJP dapat langsung dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko rendah.

"Orang kalau sudah APA maka itu masuk kategori wajib pajak low risk. Kalau transfer pricing, dianggap risiko tinggi. Kalau sudah ada APA, kami propose itu sebagai low risk," katanya, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Wajib pajak yang sudah menjalin APA dengan otoritas pajak dapat langsung dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko rendah apabila compliance risk management (CRM) baru sudah diluncurkan. Adapun CRM baru itu akan dirilis bersamaan dengan CTAS.

Menurut Didit, wajib pajak yang sudah memiliki APA dengan DJP seyogianya diperlakukan sebagai wajib pajak berisiko rendah. Sebab, APA akan memberikan kepastian kepada otoritas pajak atas harga transfer yang telah disepakati.

"SDM DJP tidak lagi memeriksa transfer pricing kalau ada APA. Bisa memeriksa yang lain, effort ke tempat-tempat yang lain," tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, CRM transfer pricing saat ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021. CRM transfer pricing adalah peta yang menggambarkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak yang memiliki transaksi transfer pricing.

Peta risiko pada CRM transfer pricing disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi dampak wajib pajak terhadap penerimaan.

Peta risiko kepatuhan pada CRM transfer pricing digunakan sebagai pertimbangan untuk menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). KPP akan menindaklanjuti DSP3 dengan menguji penerapan arm's length principle atas transaksi antarpihak dengan hubungan istimewa. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, transfer pricing, harga transfer, APA, advance pricing agreement, pajak, pemeriksaan nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama