Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Seragam Bukan Objek Pajak Natura, Ada Syaratnya?

A+
A-
11
A+
A-
11
Seragam Bukan Objek Pajak Natura, Ada Syaratnya?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Rossa, staf Divisi SDM perusahaan di Jakarta. Pada akhir tahun, kami berencana memberikan apresiasi berupa seragam jas dan blazer yang dilengkapi dengan logo perusahaan kepada karyawan yang mencapai prestasi tertentu.

Dengan adanya PMK 66/2023, setahu saya, terdapat beberapa kriteria yang mengecualikan pemberian natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak. Apakah pemberian seragam berupa jas dan blazer tersebut dapat dikategorikan sebagai natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan?

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Rossa atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, memang betul, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

Sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Terdapat beberapa kriteria penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan. Salah satu kriterianya adalah natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf a, pakaian seragam menjadi salah satu natura yang disebutkan dalam pengecualian. Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pasal 6 ayat (2) PMK 66/2023:

“Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Oleh karena itu, perlu dicek kembali konteks pemberian seragam tersebut, apakah dilakukan sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai. Jika iya, masih perlu dilihat lebih lanjut apakah pemberian tersebut juga telah diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kesimpulan dikecualikan atau tidaknya seragam yang dimaksud perlu memerhatikan pengaturan di atas. Selain itu, kami juga menyarankan agar Ibu Rossa dapat menghubungi account representatif otoritas pajak untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, natura, UU HPP, PMK 66/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama