Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk

A+
A-
6
A+
A-
6
Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Secara ketentuan, yakni PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pengakuan ijazah menjadi salah satu mekanisme yang bisa ditempuh orang perorangan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak.

Orang perseorangan dengan ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan perguruan tinggi tersebut.

“Saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui,” tulis Komite Pelaksana PPSKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, dikutip pada Kamis (4/1/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dimintai keterangan, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan otoritas berencana untuk terlebih dahulu membahas kurikulum perpajakan bersama pihak perguruan tinggi. Setelah pembahasan tersebut, mekanisme sertifikasi konsultan pajak lewat pengakuan ijazah baru bisa diterapkan.

“Kita mau lihat dengan mereka kampus-kampus. Kita harapkan ada sinergi dari sisi materinya. Itu tadi, kita belum bicara penyetaraannya, paling tidak kita bahas substansi dan kurikulum dulu," ungkap Heru. Simak pula ‘Nanti Lulusan S-1/D-4 Bisa Dapat Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP’.

Perlu Penyampaian Permohonan

Adapun sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak tingkat A, orang perseorangan yang memiliki ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan harus menyampaikan permohonan tertulis kepada PPSKP.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan fotokopi ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan yang telah dilegalisasi. Jika permohonan tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.

Karena hingga saat ini belum ada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh PPSKP, perolehan sertifikat konsultan pajak melalui mekanisme pengakuan ijazah belum terealisasi. Orang perorangan hanya bisa memperoleh sertifikat konsultan pajak lewat ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Simak ‘Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak’. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, USKP, pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PPPK, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama