Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Servis Truk Tambah Masa Manfaat, Bagaimana Ketentuan PPh-nya?

A+
A-
27
A+
A-
27
Servis Truk Tambah Masa Manfaat, Bagaimana Ketentuan PPh-nya?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ibrahim. Saya adalah salah satu staf keuangan perusahaan logistik. Kami memiliki beberapa truk yang digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. Truk tersebut kami beli pada 1 Januari 2017 seharga Rp800 juta dan disusutkan dengan metode garis lurus dalam kelompok 2 masa manfaat fiskal.

Pada Januari 2023, kami melakukan perbaikan truk dan menghabiskan biaya senilai Rp70 juta per truk. Dari perbaikan tersebut menyebabkan truk dapat digunakan lebih lama 2 tahun dari masa manfaat awal.

Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan atas pembebanan biaya perbaikan truk yang dilakukan oleh perusahaan kami? Mohon penjelasannya.

Terima kasih.

Ibrahim, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Ibrahim. Pada intinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan.

Ketentuan teknis mengenai penyusutan kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (PMK 72/2023).

Serupa dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PMK 72/2023 memuat ketentuan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud dengan masa manfaat yang terbagi menjadi kelompok 1, 2, 3, dan 4.

Sebagaimana dimuat dalam lampiran PMK 72/2023, truk menjadi salah satu harta berwujud yang masuk ke dalam kelompok 2 dengan masa manfaat selama 8 tahun. PMK 72/2023 memuat lebih jauh ketentuan penyusutan terkait dengan biaya perbaikan. Pasal 7 ayat (1) PMK 72/2023 berbunyi:

“(1) Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan.”

Dari ketentuan di atas, dapat diketahui, dalam hal wajib pajak mengeluarkan biaya perbaikan atas harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun maka pembebanan biaya dilakukan melalui metode penyusutan. Nantinya, biaya perbaikan tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud.

Terdapat 2 ketentuan terkait dengan penghitungan biaya perbaikan yang menambah masa manfaat harta berwujud. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) PMK 72/2023 yang berbunyi:

“(4) Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

  1. sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan; dan
  2. paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 6 ayat (5) dapat sesuai masa manfaat yang sebenarnya.”

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan jika biaya perbaikan menambah masa manfaat maka ditambahkan pada sisa masa manfaat harta berwujud. Sebagai catatan, penambahan sisa manfaat paling lama adalah sesuai masa manfaat harta berwujud tersebut.

Berdasarkan pada keterangan yang Ibu sampaikan, diketahui truk memiliki masa manfaat 8 tahun. Sejak Januari 2017 hingga Desember 2022, truk sudah disusutkan selama 6 tahun. Dengan demikian, sisa manfaat truk adalah 2 tahun.

Pada Januari 2023, dikeluarkan biaya perbaikan yang membuat masa manfaat truk bertambah 2 tahun. Dengan demikian, sisa masa manfaat truk bertambah menjadi 4 tahun. Berikut ini perhitungan penyusutan truk sebelum dan setelah adanya biaya perbaikan yang menambah masa manfaat.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, PMK 72/2023, penyusutan, amortisasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama