Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Setelah 11 Tahun, Komoditas RI Ini Bebas Bea Masuk Antidumping India

A+
A-
1
A+
A-
1
Setelah 11 Tahun, Komoditas RI Ini Bebas Bea Masuk Antidumping India

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (foto: Kemendag)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India resmi menghentikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk serat stapel viscose (viscose staple fiber/VSF) dari Indonesia. Penghentian pengenaan dilakukan setelah 11 tahun safeguard tersebut berlaku.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) No. 7/03/2021 pada 31 Juli 2021. Menurutnya, pembebasan BMAD akan membuka peluang VSF Indonesia masuk ke pasar India.

"Penghentian pengenaan BMAD produk VSF Indonesia sangat menggembirakan karena India merupakan salah satu pasar produk VSF yang cukup menjanjikan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Lutfi mengatakan India mulai mengenakan BMAD atas produk VSF Indonesia pada 26 Juli 2010 dengan tarif US$0,103 hingga US$0,512 USD per kilogram. Pencabutan BMAD dilakukan karena DGTR melakukan sunset review dan tidak ditemukan dasar yang cukup kuat untuk melanjutkan pengenaan BMAD atas produk VSF Indonesia.

Lutfi menyebut India menjadi pasar impor terbesar ketujuh dunia dengan nilai US$86,27 juta atau 4,1% dari total perdagangan VSF dunia pada 2020. Sementara dari sisi negara tujuan ekspor Indonesia, India berada di posisi keempat dengan nilai US$25,35 juta atau 6,1% dari total ekspor VSF Indonesia ke seluruh dunia.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyebut dalam kurun waktu 11 bulan terakhir, Indonesia telah 3 kali terbebas dari pengenaan BMAD oleh DGTR India. Pembebasan BMAD tersebut diberikan pada produk nonwoven fabric, viscose spun yarn (VSY), dan VSF.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

"Capaian untuk produk VSF kali ini menjadi catatan tersendiri mengingat VSF merupakan bahan baku dari VSY," ujarnya.

Menurut Indrasari, pembebasan BMAD atas produk VSF Indonesia akan menjadi pendorong bagi eksportir untuk meningkatkan ekspor ke India.

Dalam 5 tahun terakhir, ekspor tertinggi VSF Indonesia ke India tercatat pada 2019 dengan nilai US$35,85 juta. Sementara pada periode Januari-Mei 2021, nilai ekspor VSF Indonesia ke India mencapai US$ 16,69 juta atau naik 114,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai US$7,79 juta. (kaw)

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea masuk, bea masuk antidumping, BMAD, VSF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru