Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Program Pemutihan PBB Diadakan Mulai 1 September

A+
A-
5
A+
A-
5
Siap-Siap! Program Pemutihan PBB Diadakan Mulai 1 September

Ilustrasi.

KLUNGKUNG, DDTCNews – Pemkab Klungkung, Bali akan memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) mulai 1 September 2022.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan pemutihan PBB-P2 diadakan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah. Menurutnya, periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2," katanya, dikutip pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Suwirta menuturkan pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 31/2022 yang menjadi payung hukum pemberian insentif PBB-P2. Nanti, program pemutihan berlangsung sejak 1 September hingga 31 Desember 2022.

Dengan program insentif, ia berharap kegiatan dunia usaha akan pulih, UMKM dapat berkembang, serta iklim investasi makin kondusif.

Dia juga menyebut pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan yang penting bagi APBD Kabupaten Klungkung. Di sisi lain, pemkab juga dapat menggunakan pajak daerah sebagai instrumen untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Dewa Putu Geriawan menilai program pemutihan akan mendorong masyarakat membayar kewajibannya. Sebab, realisasi PBB-P2 dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah mencapai target yang ditetapkan.

Selain itu, lanjutnya, piutang PBB-P2 juga terus mengalami kenaikan. Saat pelimpahan kewenangan penagihan pajak dari KPP Pratama kepada Pemkab Klungkung pada 2014, piutang PBB-P2 tercatat senilai Rp22 miliar. Kini, angkanya PBB-P2 telah meningkat menjadi Rp30 miliar yang berasal dari 75.000 wajib pajak.

"Pemkab Klungkung mencoba menggagas kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Melalui pemberian stimulus, denda/sanksi administrasi 2% dihapus," ujarnya seperti dilansir wartabalionline.com.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dia menambahkan wajib pajak akan langsung mendapatkan penghapusan denda ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Menurutnya, penghapusan PBB-P2 diberikan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan permohonan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten klungkung, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, PBB-P2, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan