Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siapa Account Representative (AR) dari DJP untuk Anda? Cek Lewat Ini

A+
A-
12
A+
A-
12
Siapa Account Representative (AR) dari DJP untuk Anda? Cek Lewat Ini

Ilustrasi. Tampilan menu Profil pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Data atau informasi perpajakan wajib pajak yang tersedia pada DJP Online dan aplikasi M-Pajak turut memuat nama account representative (AR).

Oleh karena itu, wajib pajak yang ingin mengecek nama AR dan kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi dapat membuka menu Profil pada DJP Online atau menu Profil Saya pada aplikasi M-Pajak. Adapun, pada saat ini, aplikasi M-Pajak yang terbaru adalah versi 1.3.0.

“Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas account representative ditetapkan oleh kepala kantor pelayanan pajak,” bunyi ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 45/2021, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Dengan demikian, wajib pajak dapat sewaktu-waktu melakukan pengecekan, terlebih ketika ada pergantian AR. Sesuai dengan Pasal 5 PMK 45/2021, AR diangkat dan diberhentikan oleh dirjen pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) PMK 45/2021, jumlah AR pada KPP ditetapkan oleh kepala KPP berkenaan sesuai ketersediaan pegawai Ditjen Pajak (DJP), beban kerja, serta potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan.

Adapun berdasarkan pada Pasal 2 PMK 45/2021, AR mempunyai beberapa tugas antara lain:

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP
  • melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
  • melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
  • melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
  • melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  • menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
  • melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
  • melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Seperti diketahui, setelah PMK 45/2021 terbit, fungsi penyuluhan dan pelayanan tidak melekat lagi pada AR di KPP. AR berfokus pada pengawasan dan penggalian potensi pajak. Simak pula ‘Dihubungi AR? Ingat, Tugasnya Pengawasan dan Penggalian Potensi Pajak’.

Selain melalui akun DJP Online dan aplikasi M-Pajak, pengecek nama AR juga bisa dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak di 1500200 atau kontak KPP terdaftar (lihat detailnya pada https://pajak.go.id/wilayah-administrasi).

Sebagai informasi, data atau informasi perpajakan pada DJP Online dan aplikasi M-Pajak juga memuat nomor telepon KPP serta kewajiban perpajakan (misal, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29). (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : account representative, AR, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, M-Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama