Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak, Hal-Hal Baru saat Coretax Ditjen Pajak (DJP) Diterapkan 2024

A+
A-
17
A+
A-
17
Simak, Hal-Hal Baru saat Coretax Ditjen Pajak (DJP) Diterapkan 2024

Beberapa video terkait dengan coretax administration system yang diunggah di kanal Youtube DitjenPajakRI. 

JAKARTA, DDTCNews - Saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) diimplementasikan pada 2024, akan ada hal-hal baru yang berbeda dari proses bisnis saat ini.

Ditjen Pajak (DJP) memperkenalkan hal-hal baru yang tersedia dalam CTAS melalui beberapa video yang diunggah melalui akun Youtube DitjenPajakRI. Hingga saat ini, Kamis (25/1/2024), ada 5 video yang sudah diunggah.

“Menyongsong kebaruan! Era baru layanan pajak telah tiba, implementasi CTAS akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kemudahan layanan pajak,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Salah satu hal yang baru adalah saluran layanan administrasi perpajakan Click, Call, Counter (3C). Saat ini, saluran pendaftaran hanya melalui situs web dan loket. Nantinya, dengan implementasi CTAS, ada banyak saluran (omnichannel/3C). Pendaftaran juga dilakukan di KPP/KP2KP manapun (borderless).

Kemudian, validasi data yang saat ini terbatas di sistem DJP akan berubah. Dengan adanya CTAS, validasi data dilakukan dengan pihak ketiga. Lalu, alur proses pendaftaran, perubahan data, serta penghapusan NPWP menjadi satu proses dan terintegrasi.

Sejalan dengan hal tersebut, data-data terkait yang saat ini belum terintegrasi akan diintegrasikan. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK)- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP pusat-cabang saling terkait dan terintegrasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, otoritas akan menyediakan layanan informasi bagi wajib pajak melalui tax account management (TAM). TAM merupakan pengelolaan informasi wajib pajak yang berisi profil wajib pajak, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, serta Riwayat transaksi perpajakan.

“Data yang ditampilkan selalu update dan komprehensif serta dapat diakses kapan saja dan dari mana saja,” tulis DJP.

Modernisasi Pembayaran Pajak

Dengan implementasi CTAS, akan ada pula modernisasi pembayaran pajak yang mengusung konsep one stop solution. Dengan konsep tersebut, ada integrasi layanan pembayaran di sistem coretax (CTAS) dengan sistem pembayaran bank persepsi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Modernisasi pembayaran pajak itu mencakup beberapa aspek. Pertama, pembayaran multiakun. Satu kode billing dapat digunakan untuk pembayaran beberapa akun pajak. Kedua, akun deposit pajak. Fasilitas ini sebagai tempat penyimpanan saldo untuk pelunasan semua jenis utang pajak.

Ketiga, penyesuaian pembayaran secara online. Contohnya adalah permohonan pemberian imbalan bunga yang dapat diajukan secara online. Status penyelesaian atas permohonan yang dimaksud juga dapat diketahui kapan saja dan dari mana saja.

Keempat, data kewajiban pajak yang terutang. Data tersebut akan muncul pada menu pembayaran dan kode billing dapat dibuat otomatis sesuai dengan nilai yang terutang.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

“Masih banyak hal baru yang akan tersedia di sistem coretax DJP. Anda bisa menonton perubahan yang baru di Youtube DitjenPajakRI atau melalui tautan berikut bit.ly/CoretaxBaru,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax administration system, CTAS, SIAP, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, pajak, sistem coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama