Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sinyal HP Tak Muncul Meski IMEI Terkirim ke Database CEIR, Bagaimana?

A+
A-
0
A+
A-
0
Sinyal HP Tak Muncul Meski IMEI Terkirim ke Database CEIR, Bagaimana?

JAKARTA, DDTCNews - Saat pendaftaran IMEI, data pelanggan yang diterima oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan dikirim ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Artinya, jika status pendaftaran IMEI sudah sampai pada 'Data Imei Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR' maka proses registrasi dari sisi kepabeanan sudah selesai. Semestinya, IMEI sudah bisa diaktivasi oleh pemilik gadget. Namun, bagaimana jika sinyal ponsel tetap tidak muncul?

"Silakan coba di-restart perangkat teleponnya. Namun, jika masih belum muncul sinyal kami sarankan untuk mengonfirmasi ke Kominfo," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Kemudian, jika restart sudah dijalankan tetapi handphone tetap tidak bisa menangkap jaringan seluler maka pemilik gadget disarankan mengonfirmasinya langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pemegang kebijakan registrasi IMEI.

Seorang netizen di Twitter mengaku jaringan seluler (sinyal) bisa diterima beberapa jam setelah melakukan restart pada ponselnya.

Pengelolaan CEIR dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kominfo untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler dalam menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

DJBC menjelaskan bahwa IMEI yang terdaftar pada database Kemenperin adalah IMEI atas produk gawai yang dibawa ke Indonesia melalui importasi umum. Sementara gawai yang dibawa ke Indonesia sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, data IMEI disampaikan kepada Kemkominfo saja.

Sebagai informasi, registrasi IMEI pada kondisi normal membutuhkan butuh 2 hari kerja. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, IMEI, handphone, DJBC, e-CD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen