Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sisir Toko dan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal

A+
A-
6
A+
A-
6
Sisir Toko dan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai.

MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok. Salah satu strategi pengawasan yang dilakukan adalah dengan patroli rutin.

Bea Cukai Malang misalnya, belum lama ini berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari pengiriman jasa ekspedisi. Pengiriman rokok ilegal lewat jasa ekspedisi memang makin marak dilakukan.

"Tim mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal berjenis SKM berbagai merek sebanyak 2 koli setara 52.000 batang di salah satu jasa pengiriman di Kepanjen," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Pada waktu yang sama, tim menindaklanjuti laporan di aplikasi Siroleg (Sistem Aplikasi Rokok Ilegal) mengenai pengiriman rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Poncokusumo.

Setelah melakukan operasi pasar di wilayah tersebut, tim mendapati tiga toko menyimpan dan menyediakan rokok ilegal berjenis SKM dan SPM (sigaret putih mesin). Tim mengamankan barang bukti sebanyak 275 bungkus atau setara 5.500 batang rokok ilegal.

"Berdasarkan hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 2.875 bungkus atau setara 57.500 batang," kata Encep.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp79.365.300 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp42.903.640.

Sementara itu, Bea Cukai Jember melakukan penindakan atas 12.740 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah toko. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp15.988.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9.504.040.

"Terhadap pelanggaran tersebut, diselesaikan dengan ultimum remedium. Di mana, yang bersangkutan harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp28.513.000," ujar Encep.

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Encep mengatakan ultimum remedium merupakan asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium adalah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.

Terhadap barang bukti rokok ilegal, kata Encep, ditetapkan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi rokok tersebut, sehingga tidak bisa disalahgunakan. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, cukai rokok, CHT, rokok ilegal, Malang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB
BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:09 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemotongan PPh 21 Tak Dibuatkan Form 1721-A3, Tetap Diakui Hingga Mei

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama