Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sisir Toko Emas di Pasar, Fiskus Infokan Aturan Pajak Terbaru

A+
A-
1
A+
A-
1
Sisir Toko Emas di Pasar, Fiskus Infokan Aturan Pajak Terbaru

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Pasar Pagi Kutacane pada 31 Mei 2023.

Petugas KP2KP Kutacane Oky Oktavianus Putra Ginting mengatakan petugas pajak juga memberikan sosialisasi peraturan pajak terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 kepada para pedagang emas yang berada di pasar tersebut.

“Kami sudah menyisir seluruh toko emas di Pasar Kutacane, rata-rata sudah memahami kewajiban perpajakan, tetapi terkait dengan peraturan yang baru ini memang belum banyak pedagang yang dapat informasinya,” katanya dikutip dari situs web DJP, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Salah satu pedagang toko emas, K. Sebayang mengaku kaget dengan kedatangan para petugas pajak. Meski demikian, ia mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan berharap usaha yang dijalankan makin berkembang.

“Agak kaget juga tiba-tiba didatangin bapak-bapak petugas, tapi senang karena sudah diberitahu aturan-aturan pajak,” tuturnya.

Pengumpulan Data Wajib Pajak

Sementara itu, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan tujuan dari KPDL adalah untuk pendataan lapangan dan profiling wajib pajak dengan melakukan wawancara langsung kepada para pelaku usaha.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, lanjutnya, petugas memberikan edukasi sekaligus informasi peraturan terbaru. Dia berharap dengan adanya kegiatan KPDL ini membuat penggalian data potensi wajib pajak menjadi lebih baik dan wajib pajak dapat lebih menyadari perihal hak dan kewajiban perpajakannya.

“Terkait peraturan terbaru ini, salah satu strateginya adalah mendatangi langsung para pelaku usaha khususnya para pedagang emas di pasar-pasar. Kami juga sekaligus melakukan KPDL, khususnya pada beberapa tempat usaha baru yang berpotensi,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp kutacane, pph, ppn, pajak, penjualan emas, KPDL, PMK 48/2023, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama